Ratusan Buruh Tuntut Perlindungan bagi Pekerja Wanita
Sukabumi (ANTARA News) - Sedikitnya 300 buruh yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD setempat, Rabu.
Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja wanita dan menghapus sistem kontrak dan `outsourcing` karena merugikan buruh.
Para pengunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi yang berada di Pelabuhanratu dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan antara lain, "Penindasan terhadap pekerja perempuan dihentikan" dan "Sistem kontrak agar dihapus karena banyak penyimpangan".
Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sopandi, sejumlah anggota dewan dari Komisi IV dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Acep Barnasah di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris SPSI Kabupaten Sukabumi, Mohammad Popon, mengatakan, desakan untuk menghapus sistem kontrak dan `outsourcing` berdasarkan fakta banyaknya penyimpangan.
Seharusnya pelaksanaan sistem tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang tidak menggunakan UU tersebut.
Oleh sebab itu, kata dia, SPSI mendesak pihak perusahaan untuk menjalankan sistem outsourcing dan kontrak kerja sesuai UU dan ke depan, SPSI meminta pemerintah menghapus sistem itu karena mengorbankan para buruh.
Selain itu, banyak buruh di Kabupaten Sukabumi yang tidak mendapat jaminan kesehatan dari perusahaan masing-masing.
"Kami juga banyak menerima informasi para buruh wanita yang kurang mendapatkan perlindungan kerja saat berada di tempat kerja. Padahal, mayoritas para pekerja di pabrik adalah wanita," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan salah satu anggota SPSI, Eliawati, bahwa perlindungan terhadap pekerja wanita masih sangat kurang, seperti halnya tidak adanya bantuan transportasi dari perusahaan ketika pekerja wanita bekerja pada malam hari.
"Bagi pekerja wanita yang bekerja pada malam hari sangat rawan terjadinya kasus kejahatan, seperti pemerkosaan dan lainnya. Maka, kami minta perlindungan bagi pekerja wanita," katanya seraya menambahkan banyak perusahaan garmen di Kabupaten Sukabumi yang tidak memberikan cuti haid/melahirkan kepada pekerja wanita.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sopandi, meminta agar Pemkab Sukabumi menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak buruh sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Kami minta agar Pemkab Sukabumi mendesak perusahaan untuk menyediakan transportasi bagi pekerja wanita. Kami juga minta agar dinas terkait melakukan tindakan kepada perusahaan yang `nakal`," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Acep Barnasah, mengaku pengawasan masih kurang karena jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan.
"Kendati demikian, kami akan menindak secara tegas bagi perusahaan yang `nakal`," katanya.
Wanita itu adalah kaum yang harus dihormati hak - haknya, semoga semua pihak bisa mengerti akan kodrat wanita.
diambil dari Kompas
0 comments:
Post a Comment