Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit). Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah 'Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global'.
Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:
Pasal 1 Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.
Pasal 2 Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:
- Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
- Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
- Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
- Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.
c. Menteri Perindustrian melakukan:
- Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
- Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.
d. Menteri Perdagangan melakukan:
- Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
- Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
- Mendorong ekspor hasil industri padat karya.
Pasal 3 Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 4 Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.
Pasal 5 Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.
(hen/ir)
POS Kota Upah Minimum Kesepakatan Manajeman dan Buruh Sabtu 25 Oktober 2008, Jam: 8:22:00 JAKARTA (Pos Kota) – Penetapan upah minimum akan diatur berdasarkan negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh. Demikian inti dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani, Jumat (24/10) pagi.
Usai shalat Jumat di kantornya, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengungkapkan telah menandatangani SKB tersebut bersama Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto dan Mendag Mari Elka Pangestu.
Menurutnya, pemerintah kini tidak lagi 'ikut campur' dalam negosiasi UMR terutama dalam masa krisis global. Tapi kalau kondisi ekonomi normal, negosiasi soal UMR akan dilakukan secara tripartit. "SKB yang saya tandatangani tadi pagi bersama menteri lainnya akan mulai berlaku Jumat sore ini,” kata Fahmi dalam jumpa pers di Gedung Depperin, Jumat (24/10).
Tujuan SKB ini, lanjutnya, untuk mencegah dampak krisis finansial terhadap sektor-sektor riil, terutama untuk mencegah terjadinya PHK.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UMR ditetapkan berdasarkan keputusan tripartit, tapi dengan kondisi sekarang ini perlu dilakukan pendekatan khusus yaitu dengan bipartit. "Kalau pakai ini (undang-undang) bakal banyak yang meninggal (perusahaannya)," ujarnya.
Fahmi mengharapkan penetapan UMR diharapkan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi karena akan berdampak pada tekanan sektor riil yang pada akhirnya memicu PHK.
Ketika ditanya jika timbul kontroversi, dia menjawab kontroversi bisa saja terjadi, namun dia mengharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan baik-baik.
Menakertrans sendiri belum memberikan komentarnya, karena sedang tidak ada dikantornya dan ketika dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab. (tri/nk/j) Bisnis Indonesia SKB penetapan upah minimum industri ditandatangani JAKARTA: Empat menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu tadi malam menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai penetapan upah minimum di sektor industri manufaktur, yang dilakukan lewat negosiasi bipartit (pengusaha dan buruh).
Keempat menteri itu adalah Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Fahmi Idris mengatakan surat keputusan bersama itu ditetapkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal di industri nasional yang pada enam bulan ke depan diperkirakan bisa mencapai 150.000 orang.
SKB ini, katanya, merupakan langkah emergensi pemerintah untuk meringankan perusahaan yang terkena dampak krisis global.
Penurunan daya beli di Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan Jepang mulai memangkas ekspor dan mengganggu kondisi perusahaan nasional.
Sejumlah industri padat karya nasional seperti pertekstilan, elektronik, komponen otomotif, makanan dan minuman, serta baja terpaksa menurunkan kapasitas produksi dan berpotensi memutus hubungan kerja.
"Lebih baik kita negosiasikan UMP-nya [upah minimum provinsi] untuk menekan biaya produksi agar perusahaan tetap bisa berjalan dan tidak ada PHK," kata Fahmi, kemarin.
Pemerintah, katanya, mengimbau upah minimum tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi yang saat ini ditetapkan 6%. "Upah agar disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, daripada pabrik ditutup," paparnya.
Fahmi menolak anggapan sebagian pihak bahwa keberadaan SKB tersebut dianggap melawan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai penetapan upah minimum yang harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.
Apabila tidak ada intervensi dari pemerintah, ujarnya, dampak krisis dikhawatirkan akan kian memburuk.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan apabila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, UMP pada 2009 akan naik 15%-30%.
"Besaran tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi. Tentu saja perusahaan akan sulit jika menanggung kenaikan UMP sesuai yang diusulkan tahun depan," papar Sofjan.
Tunda kenaikan upah
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno justru cemas SKB tersebut akan menekan pengusaha dengan mewajibkan kenaikan UMP, kendati dengan persentase di bawah pertumbuhan ekonomi.
"Saya kira PHK hampir pasti terjadi, sehingga persoalan mendasarnya bukan pada penyesuaian upah. Kami dari API akan minta waktu penundaan sekitar 6 bulan untuk memutuskan UMR atau UMK baru. Dinamika perubahan eksternalnya terlalu cepat dan masih belum terkendali," katanya.
Sebaiknya, ujarnya, langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah memperkuat fungsi intermediasi perbankan yang saat ini sangat sulit mengucurkan kredit modal kerja ke sektor riil.
"Cara intermediasi ini saya pikir jalan yang paling ampuh untuk mendukung bergeraknya sektor riil, menutup aksi PHK, dan menghindari lenyapnya setoran pajak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi seperti 10 perintah Presiden dalam pidato sidang kabinetnya," katanya.
Dengan lemahnya kemampuan intermediasi perbankan nasional, lanjutnya, pengusaha TPT nasional hanya mampu mengonsolidasikan kekuatan riil yang tersisa terutama dari pemasok dan menegosiasikan freight logistic company kepada para buyer. "Ini dilakukan semata-mata untuk memperkuat trust di antara mereka," katanya. Ada komentar??
|
0 comments:
Post a Comment