DUNIA GARMENT - BERITA, SHARING, TIPS DAN INFORMASI TERKINI

Ads LS03

Huge Selection 720 x 300 v2
Showing posts with label Law Labor. Show all posts
Showing posts with label Law Labor. Show all posts

Thursday, October 30, 2008


Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Tolak SKB Empat Menteri




PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Kontan Online
Jumat, 31 Oktober 2008 10:07

JAKARTA. Gabungan 33 serikat buruh dan pekerja di bawah Aliansi Buruh Menggugat (ABM) mengecam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani tanggal 22 Oktober 2008 lalu. Menurut ABM, SKB yang berisi tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global tersebut menunjukkan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang lebih memihak kepada kaum pemodal dibandingkan kepada kaum buruh.

"Setiap kali krisis pemerintah selalu lepas tangan terhadap nasib pekerja dan membuat kebijakan yang pro pemodal," ujar Anwar Sastro Ma'ruf, Koordinator ABM dalam pernyataan sikap ABM di gedung LBH Jakarta, Kamis (30/10). �

Anwar mencontohkan, dulu ketika krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997, pemerintah kala itu takluk terhadap lembaga pemodal asing dengan menyerahkan perusahaan-perusahaan negara yang sifatnya strategis dan vital untuk diprivatisasi.

"Sekarang, pemerintah malah menunjukkan ketidakkonsistennya dengan melakukan buyback saham-saham BUMN yang sudah dikuras habis keuntungannya. Ini sama dengan perlakuan pemerintah terhadap konglomerat hitam dalam kasus BLBI," tandas Anwar. �

Anwar juga bilang, SKB empat menteri tersebut telah membuat kondisi pekerja makin sulit. Karena dalam SKB tersebut, upah buruh dan pekerja hanya bisa naik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya enam persen saja. �

"Dengan kata lain, SKB ini telah mengkhianati peraturan menteri, UU No. 13 dan juga konstitusi kita dalam hal upah pekerja," ujar� Anwar. Padahal, SKB menurut Anwar tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, tetapi mempunyai legitimasi untuk pemodal agar tidak menaikkan upah. Ataupun mengganti status buruh dari pekerja tetap ke pegawai kontrak. �

Selama ini, menurut ABM, upah pekerja masih didasarkan pada standar hidup perseorangan, belum didasarkan pada kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya. �

"Seharusnya pembatasan nilai upah para petinggi perusahaan dan pembatasan keuntungan pemilik modal adalah jalan yang lebih adil," timpal Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia yang tergabung dalam ABM.

Nining juga bilang, tindakan pemerintah yang menggantungkan upah buruh ke tangan pemodal bisa menghilangkan daya tawar serikat buruh dalam perundingan dengan pihak perusahaan (bipartit). �

"Hari ini pemerintah dan kaum kapitalis diam terhadap upah buruh. Maka dari itu kami siap untuk turun kejalan," tegas Nining. �

ABM juga mengecam serikat-serikat buruh yang bertindak untuk keuntungannya semata. Serikat-serikat buruh tersebut hanya berpihak pada kepentingan buruh ketika keadaannya menguntungkan.

Untuk menyuarakan tuntutannya, ABM telah mengagendakan aksi untuk menyatukan suara dan barisan secara serentak di beberapa kota besar industri seperti Bandung, Karawang, Solo, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Lampung, Medan, Palembang tanggal 6 November 2008 mendatang. �

"Untuk Jakarta aksi akan kami pusatkan di Istana Negara," ujar Anwar.

Read More..

Wednesday, October 29, 2008

Point - point SKB 4 menteri

Ini Dia Poin-Poin SKB 4 Menteri Upah Bipartit Buruh - Pemodal

PDF Cetak E-mail


Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah 'Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global'.

Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:

Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.

Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:

  • Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
  • Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
  • Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
  • Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.

c. Menteri Perindustrian melakukan:

  • Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
  • Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.
d. Menteri Perdagangan melakukan:
  • Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
  • Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
  • Mendorong ekspor hasil industri padat karya.


Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.

Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.

(hen/ir)

POS Kota

Upah Minimum Kesepakatan Manajeman dan Buruh
Sabtu 25 Oktober 2008, Jam: 8:22:00
JAKARTA (Pos Kota) – Penetapan upah minimum akan diatur berdasarkan negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh. Demikian inti dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani, Jumat (24/10) pagi.

Usai shalat Jumat di kantornya, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengungkapkan telah menandatangani SKB tersebut bersama Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto dan Mendag Mari Elka Pangestu.

Menurutnya, pemerintah kini tidak lagi 'ikut campur' dalam negosiasi UMR terutama dalam masa krisis global. Tapi kalau kondisi ekonomi normal, negosiasi soal UMR akan dilakukan secara tripartit. "SKB yang saya tandatangani tadi pagi bersama menteri lainnya akan mulai berlaku Jumat sore ini,” kata Fahmi dalam jumpa pers di Gedung Depperin, Jumat (24/10).

Tujuan SKB ini, lanjutnya, untuk mencegah dampak krisis finansial terhadap sektor-sektor riil, terutama untuk mencegah terjadinya PHK.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UMR ditetapkan berdasarkan keputusan tripartit, tapi dengan kondisi sekarang ini perlu dilakukan pendekatan khusus yaitu dengan bipartit. "Kalau pakai ini (undang-undang) bakal banyak yang meninggal (perusahaannya)," ujarnya.

Fahmi mengharapkan penetapan UMR diharapkan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi karena akan berdampak pada tekanan sektor riil yang pada akhirnya memicu PHK.

Ketika ditanya jika timbul kontroversi, dia menjawab kontroversi bisa saja terjadi, namun dia mengharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan baik-baik.

Menakertrans sendiri belum memberikan komentarnya, karena sedang tidak ada dikantornya dan ketika dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.
(tri/nk/j) Bisnis Indonesia

SKB penetapan upah minimum industri ditandatangani
JAKARTA: Empat menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu tadi malam menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai penetapan upah minimum di sektor industri manufaktur, yang dilakukan lewat negosiasi bipartit (pengusaha dan buruh).

Keempat menteri itu adalah Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.

Fahmi Idris mengatakan surat keputusan bersama itu ditetapkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal di industri nasional yang pada enam bulan ke depan diperkirakan bisa mencapai 150.000 orang.

SKB ini, katanya, merupakan langkah emergensi pemerintah untuk meringankan perusahaan yang terkena dampak krisis global.

Penurunan daya beli di Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan Jepang mulai memangkas ekspor dan mengganggu kondisi perusahaan nasional.

Sejumlah industri padat karya nasional seperti pertekstilan, elektronik, komponen otomotif, makanan dan minuman, serta baja terpaksa menurunkan kapasitas produksi dan berpotensi memutus hubungan kerja.

"Lebih baik kita negosiasikan UMP-nya [upah minimum provinsi] untuk menekan biaya produksi agar perusahaan tetap bisa berjalan dan tidak ada PHK," kata Fahmi, kemarin.

Pemerintah, katanya, mengimbau upah minimum tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi yang saat ini ditetapkan 6%. "Upah agar disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, daripada pabrik ditutup," paparnya.

Fahmi menolak anggapan sebagian pihak bahwa keberadaan SKB tersebut dianggap melawan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai penetapan upah minimum yang harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.

Apabila tidak ada intervensi dari pemerintah, ujarnya, dampak krisis dikhawatirkan akan kian memburuk.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan apabila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, UMP pada 2009 akan naik 15%-30%.

"Besaran tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi. Tentu saja perusahaan akan sulit jika menanggung kenaikan UMP sesuai yang diusulkan tahun depan," papar Sofjan.

Tunda kenaikan upah

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno justru cemas SKB tersebut akan menekan pengusaha dengan mewajibkan kenaikan UMP, kendati dengan persentase di bawah pertumbuhan ekonomi.

"Saya kira PHK hampir pasti terjadi, sehingga persoalan mendasarnya bukan pada penyesuaian upah. Kami dari API akan minta waktu penundaan sekitar 6 bulan untuk memutuskan UMR atau UMK baru. Dinamika perubahan eksternalnya terlalu cepat dan masih belum terkendali," katanya.

Sebaiknya, ujarnya, langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah memperkuat fungsi intermediasi perbankan yang saat ini sangat sulit mengucurkan kredit modal kerja ke sektor riil.

"Cara intermediasi ini saya pikir jalan yang paling ampuh untuk mendukung bergeraknya sektor riil, menutup aksi PHK, dan menghindari lenyapnya setoran pajak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi seperti 10 perintah Presiden dalam pidato sidang kabinetnya," katanya.

Dengan lemahnya kemampuan intermediasi perbankan nasional, lanjutnya, pengusaha TPT nasional hanya mampu mengonsolidasikan kekuatan riil yang tersisa terutama dari pemasok dan menegosiasikan freight logistic company kepada para buyer. "Ini dilakukan semata-mata untuk memperkuat trust di antara mereka," katanya.

Ada komentar??

Read More..

Efek SKB 4 Menteri tentang kenaikan UMR /UMK 2009

Penolakan terhadap Peraturan Upah Secara Bipartit Meluas PDF Cetak E-mail


"Buruh hanya dijadikan sebagai kayu bakar."

JAKARTA -- Gelombang penolakan terhadap Peraturan Bersama Empat Menteri soal Penyesuaian Upah terus bermunculan dari berbagai kalangan. Kemarin sejumlah serikat buruh kembali menyatakan penentangannya. "Aturan itu mengabaikan perlindungan terhadap buruh," kata Koordinator Nasional Aliansi Buruh Menggugat Anwar Maruf di Jakarta kemarin. Anwar menegaskan aturan itu telah meliberalkan pengusaha untuk menggaji buruh dengan upah rendah. "Pemerintah menjadikan buruh (hanya) sebagai kayu bakar."

Dia menolak jika dikatakan bahwa kebijakan itu untuk mengamankan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, didukung oleh pola konsumsi rakyat. Kalau upah ditekan, buruh tidak bisa mengkonsumsi. "Ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi."

Akhir pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, serta Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menandatangani Peraturan Bersama tentang Penyesuaian Sistem Pengupahan bagi Buruh.

Peraturan itu dikeluarkan berkaitan dengan dampak krisis perekonomian global. Salah satu butir peraturan menyatakan penetapan upah minimum oleh gubernur tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun ini pertumbuhan ekonomi dipatok sekitar enam persen.

Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Dominggus Oktavianus juga menolak kebijakan itu. Apalagi, kata dia, peraturan bersama itu dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penentangan juga disuarakan oleh pengusaha di Surakarta. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Surakarta Pank Supardi meminta Gubernur Jawa Tengah tetap mengesahkan upah minimum sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak. Wali Kota Surakarta sudah mengajukan standar upah minimum sebesar Rp 723 ribu atau naik sekitar 7,1 persen dari upah minimum tahun ini. "Kami tetap menginginkan agar upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak," kata dia.

Menurut Pank, penghitungan kebutuhan hidup layak itu merupakan hasil penghitungan dari beberapa pihak, seperti pengusaha, buruh, instansi pemerintah, dan Badan Pusat Statistik.

Dia khawatir, penyesuaian upah minimum dengan tingkat pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan pekerja tidak bisa menjalani hidup secara layak. "Dan (itu) mempengaruhi produktivitas."

Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono meminta pemerintah tidak lepas tangan dalam penentuan upah minimum.

"Pemerintah jangan seenaknya cuci tangan, tanpa melakukan peran apa-apa untuk membela buruh," kata Iqbal di Semarang.

Menurut dia, peraturan empat menteri itu memperlihatkan pemerintah seakan tidak mau berperan apa-apa dalam menentukan upah buruh. Negosiasi upah hanya dilakukan antara buruh dan pengusaha. "Penentuan upah harus dikembalikan pada undang-undang yang ada."

Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bambang Widianto menjamin pemerintah masih akan terlibat dalam penentuan upah minimum melalui mekanisme tripartit.

Kenaikan upah minimum tetap perlu, kata dia, tapi jangan terlalu cepat. Kenaikan upah minimum selama tiga tahun terakhir, menurut dia, terlalu cepat. "Apalagi sekarang dalam kondisi krisis." Yugha Erlangga | Ahmad Rafiq | Rofiuddin | Harun Mahbub

Dewan Pengupahan Abaikan Mekanisme Bipartit

Selasa, 28 Oktober 2008 | 11:48 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah akan mengabaikan ketentuan upah buruh yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri. Dewan menolak upah berdasarkan mekanisme bipartit.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Indarto, mengatakan bawah peraturan mengenai upah semestinya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang menjadi dasar penentuan upah adalah kebutuhan hidup layak, dan juga unsur lain seperti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Tapi unsur terakhir ini hanya diperhatikan. Dasar utamanya tetap harus mengacu pada KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Indarto, Selasa (28/10), kepada Tempo di Semarang.

Menurut Indarto, kalaupun saat ini terjadi krisis global, maka seharusnya pemerintah tidak mengorbankan buruh. "Kalau sudah melarat, masak upahnya akan terus diturunkan," katanya. Sebaliknya, ia justru mengatakan bahwa yang harus dikorbankan adalah orang-orang yang selama ini sudah berkecukupan secara materi.

Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji mengenai upah minumum kabupaten/kota yang telah diajukan oleh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kajian ini penting untuk menentukan apakah upah minimum kabupaten/kota sudah sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah.

Indarto memperkirakan, jika upah minimum kabupaten/kota didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, maka ketika dipresentasi, nilai kebutuhan hidup layaknya akan semakin turun. Padahal, selama ini jarang ada daerah yang upah miimum kabupaten/kotanya sebanding dengan nilai kebutuhan hidup layak.

Pada 2008, di Jawa Tengah hanya ada dua daerah yang upah minimum kabupaten/kotanya sesuai dengan kebutuhan hidup layak, yakni Surakarta dan Semarang. Kebutuhan hidup layak di Kota Semarang adalah Rp 715.679 dan upah minimum kabupaten/kotanya sebesar Rp 715.700. Sedangkan kebutuhan hidup layak di Kota Surakarta, kebutuhan hidup layak mencapai Rp 674.315 dan upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 674.300.
Buruh Tolak Upah Berdasarkan Mekanisme Bipartit

Selasa, 28 Oktober 2008 | 08:57 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: 19 serikat buruh akan menggelar demonstrasi di Kawasan Air Mancur, Semarang, Jawa Tengah. Mereka menolak Surat Keputusan Bersama empat menteri yang menyerahkan upah pada mekanisme bipartit.

"SKB (Surat Keputusan Bersama) ini telah merugikan dan menyengsarakan buruh," kata Direktur Yayasan Wahyu Sosial, Semarang, Khotib, Selasa (28/10), kepada Tempo.

Menurut Khotib, ketetapan upah diserahkan pada mekanisme bipartit akan menjadikan posisi buruh semakin terjepit. Sebab, selama ini banyak buruh yang berstatus karyawan kontrak.

Pemerintah, kata Khotib, seharusnya tidak perlu menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang membolehkan upah tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi. Padahal pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak. "Harusnya, semua sesuai dengan peraturan tersebut," ujarnya.

Pada saat yang sama, Khatib menyayangkan munculnya ancaman pengusaha untuk memecat buruh yang ingin menyuarakan haknya. "Sedikit-sedikit PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Ini ancaman yang menghantui buruh," ujarnya.

Aksi yang akan digelar pada 09.30 WIB di Kawasan Air Mancur Jalan Pahlawan, Semarang, ini akan diikuti oleh 19 serikat pekerja. Tidak hanya dari Semarang, aksi ini juga diikuti oleh serikat dari daerah lain, seperti Demak, Pati, Ungaran, Salatiga, dan Kendal.

Aksi ini, kata khotib, merupakan pemanasan yang dilakukan buruh menjelang aksi berikutnya yang lebih besar. "Hari ini mungkin hanya melibatkan puluhan orang, tapi berikutnya akan kita lakukan bersama ribuan orang," katanya.

Rofiuddin

Suara Merdeka.com

Buruh Siapkan Demo Besar-besaran

* Protes SKB 4 Menteri


KARANGANYAR - Para buruh di Karanganyar dan Surakarta pada umumnya menyiapkan aksi demo besar-besaran, yang akan digelar awal Novemnber. Mereka akan memprotes SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri, yakni Menakertrans, Mendagri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian yang dikeluarkan 24 Oktober lalu.

”Isi SKB itu sangat menyusahkan buruh. Sebab mengatur penetapan upah minimum yang tahun 2009 dinaikkan maksimal sesuai pertumbuhan ekonomi nasional. Ini keputusan yang sangat tidak berpihak pada buruh,” kata Suparno, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, kemarin.

Dia mengatakan, Pasal 3 SKB itu menyebutkan, Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal pertumbuhan ekonomi nasional saat ini hanya 6 %.

Artinya, jika itu dijadikan patokan, maka kenaikan upah yang tahun 2008 ini ditetapkan Rp 650.000 hanya akan menjadi paling tinggi Rp 680.000. Pasal 2 menyebutkan, dalam menentukan upah minimum, hendaknya dilakukan dengan perundingan bipartit, hanya melibatkan buruh dan pengusaha.
Artinya, kata Suparno, pemerintah memilih lepas tangan dalam mengurusi penentuan upah minimum buruh.

”Dua pasal itu sudah jelas sangat menyakiti buruh. Saat ini seluruh UMK dari berbagai daerah sudah diusulkan ke Gubernur. Paling lambat 30 Oktober sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi. Pada 20 November, Gubernur sudah menetapkan UMK seluruh daerah,” kata dia.
Makin Tertindas
Di Karanganyar, tambahnya, UMK yang diusulkan buruh Rp 736.000, namun pengusaha masih menawar Rp 715.000. Jika SKB diterapkan, maka proses penetapan diperkirakan akan deadlock, karena bisa saja pengusaha akan menurunkan UMK menjadi Rp 680.000.

”Apalagi jika penentuan upah diserahkan bipartit, dengan kondisi buruh yang tertindas karena lowongan kerja lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia, maka buruh akan semakin tertindas dan tidak bisa apa-apa menghadapi pengusaha. Apa memang ini yang dikehendaki pemerintah ?”
Gaji guru saja dinaikkan 100 % pada 2009. Seangkan PNS lain naik 20 %.
Tapi gaji buruh yang hanya berstandar UMK, ternyata hanya boleh naik 6 %. Ini dinilai sebagai keputusan yang sangat menyakitkan buruh.

Karena itulah, para buruh sepakat awal November ini berdemo ke Gubernuran. Intinya mendesak agar Gubernur menolak SKB, karena bertentangan dengan UU 13/2004 tentang tenaga kerja dan Keppres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.

”Jika Gubernur berpihak pada buruh, tentu tidak akan menggunakan SKB 4 Menteri ini sebagai dasar menentukan UMK. Tapi jika sebaliknya, maka demo buruh akan terus berlanjut,” tandas dia

Read More..

SKB 4 Menteri tentang pengalihan jam kerja

Kadin Sukabumi Keberatan Pengalihan Jam Kerja


Kapanlagi.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sukabumi merasa keberatan dengan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai pengalihan jam kerja bagi pelanggan industri akhir Juli 2008 mendatang.

"Pengalihan hari kerja akan memberikan dampak yang serius bagi buruh dan pengusaha, maka kami yang ada di daerah sudah menyampaikan keberatan dan meminta penundaan kepada Kadin di Jabar dan pusat," kata Ketua Kadin Sukabumi, Andri L Kusumah di Sukabumi, Kamis (24/7).

Ia menyebutkan, pelaksanaan SKB itu akan menemui kendala karena para buruh sudah terbiasa dengan libur hari Sabtu dan Minggu.

"Para pengusaha juga akan mengeluarkan biaya lebih untuk pengalihan hari kerja seperti upah lembur akan meningkat dibandingkan hari kerja biasa," paparnya.

Andri menuturkan, sejumlah industri terutama garmen di Kabupaten Sukabumi sudah mulai merencanakan beberapa alternatif pelaksanaan SKB, yakni dengan menggunakan genset saat terjadi pemadaman listrik di siang hari dan lembur di malam hari.

"Hal ini dapat meminimalkan dampak sosial yang tinggi bila menerapkan pengalihan hari kerja," katanya seraya mengatakan para buruh sudah menyuarakan hal serupa pada serikat pekerjanya masing-masing tentang keberatan pengalihan hari kerja.

Kadin Jabar, lanjut dia, sebelumnya sudah meminta pemerintah agar menunda dulu pelaksanaan pengalihan hari kerja karena akan berdampak terhadap buruh dan pengusaha.

Di Sukabumi sendiri, ia memprediksi yang akan terkena dampak terhadap SKB lima menteri itu, yakni industri yang berada di Kabupaten Sukabumi, yakni industri garmen, sementara industri di Kota Sukabumi belum terlalu terkena dampaknya.

"Kota Sukabumi tidak akan terlalu terasa dampaknya karena sektor industrinya tidak terlalu banyak. Perkembangan ekonominya bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa," kata Andri.

Read More..