DUNIA GARMENT - BERITA, SHARING, TIPS DAN INFORMASI TERKINI

Ads LS03

Huge Selection 720 x 300 v2
Showing posts with label Labor. Show all posts
Showing posts with label Labor. Show all posts

Tuesday, November 18, 2008

Buruh Anak

Kemiskinan, Akar Persoalan PRT Anak





Kemiskinan, Akar Persoalan PRT Anak

Oleh: Maria Hartiningsih

Laporan ke-12 Human Right Watch mengenai buruh anak berjudul ”Always on call: abuse and exploitation of child domestic workers in Indonesia” melucuti bias-bias pandangan masyarakat tentang buruh anak pekerja rumah tangga, tetapi tidak menyentuh akar persoalan dari fenomena anak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Laporan itu merupakan hasil investigasi, menyusul berbagai investigasi mengenai penggunaan anak dan tenaga anak secara eksploitatif di berbagai sektor kegiatan, termasuk di dalam konflik bersenjata di berbagai negara.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab ketika ditanya pandangannya mengenai laporan tersebut oleh para jurnalis kantor berita asing, mengatakan, pekerja rumah tangga anak (PRTA) merupakan fenomena kultural. Katanya, bila mereka tidak suka perlakuan di tempat kerjanya, mereka bisa pergi dan mencari pekerjaan di tempat lain. Komentar itu dikutip di harian The Guardian (21/6) oleh kantor berita Reuters dan AFP pada waktu hampir bersamaan.

”Fenomena kultural” merupakan jawaban banyak tokoh menanggapi fenomena PRTA, karena secara historis memang ada tradisi ngenger di berbagai suku bangsa di Indonesia. Ngenger pada zaman feodal di Jawa berarti menitipkan anak kepada para priyayi untuk dijadikan abdi, atau abdi dalem di kalangan kerajaan, supaya secara sosial statusnya meningkat.

Istilah ini juga digunakan untuk anak yang dititipkan kepada kerabat atau keluarga besarnya di kota yang lebih mapan secara ekonomi. Kalaupun tak ada hubungan keluarga, paling tidak ada komitmen untuk membantu pendidikan anak tersebut. Namun, sejalan dengan perkembangan zaman, istilah itu sering dimanipulasi untuk menutupi eksploitasi dan penindasan oleh pihak yang ditumpangi terhadap yang menumpang.

Tak menyentuh akar

Mengutip data Organisasi Buruh Internasional, laporan itu memperkirakan di Indonesia terdapat 4.201.452 anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam pekerjaan berbahaya. Dari jumlah itu, lebih dari 1,5 juta anak di antaranya adalah perempuan. Dari survei yang dilakukan Universitas Indonesia dan Program Penghapusan Buruh Anak Organisasi Buruh Internasional (IPEC/ILO), diperkirakan terdapat 2,6 juta PRT di Indonesia, dan sedikitnya 34, 83 persennya (688,132) tergolong usia anak (di bawah 18 tahun). Sekitar 93 persen dari jumlah itu adalah anak perempuan.

Laporan itu memuat persoalan PRTA, termasuk modus penipuan dan ingkar janji, eksploitasi, dan penindasan yang dengan mudah terlihat dari lamanya waktu kerja, kurangnya waktu istirahat dan tidak adanya hari libur, kekerasan psikologis dan fisik, serta ancaman kekerasan yang dialami PRTA di tempat kerjanya.

Namun, laporan itu tidak mengkaji mendalam akar persoalan fenomena PRTA, sehingga jalan keluar yang ditawarkan hanya menyentuh puncak gunung es persoalan PRTA.

Laporan ini menyebut hubungan antara pendidikan dan buruh anak, tetapi tidak memberi gambaran mengenai hubungan lebih jauh antara kemiskinan dalam arti luas—bukan hanya kemiskinan materi—dengan posisi anak, khususnya anak perempuan pada banyak budaya di Indonesia. Juga tidak disinggung mengenai ketimpangan yang makin lebar antara pendidikan dan lapangan kerja.

Karena itu, seperti mengulang laporan IPEC/ILO yang dibukukan dalam Bunga-bunga di Atas Padas (2004), laporan HRW ini hanya memberi solusi yang tak jauh dari perlindungan dan hukum. Kedua hal itu tentu saja sangat penting, tetapi juga cenderung menyembunyikan dimensi persoalan yang lebih luas, termasuk struktur gaji dan lemahnya sistem jaminan keamanan sosial di Indonesia.

Tidak sederhana

Masalah PRT anak sebenarnya sangat rumit, ujar Sudaryanto. Direktur dari Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengatakan, peraturan apa pun tak mudah diimplementasikan di wilayah kerja yang sifatnya privat, yakni di dalam rumah. Sehingga sulit dijangkau, tambah Sudaryanto.

Ia juga mengingatkan peraturan yang dibuat pemerintah pusat tidak dapat begitu saja dipaksakan berlaku di daerah setelah diterapkannya otonomi daerah. Justru yang diperlukan adalah peraturan-peraturan daerah yang mengatur perlindungan terhadap PRT dan mempunyai klausul khusus mengenai PRT anak, ia melanjutkan.

Menurut Sudaryanto, variasi situasi dari berbagai daerah sangat tajam, sehingga tidak bisa digeneralisasi. Ia mengambil contoh Filipina yang sudah memiliki peraturan nasional mengenai PRT, namun sangat hati-hati menentukan standar gaji minimum. Sudaryanto tidak menyebut perhitungan upah yang dipaparkan dalam laporan itu.

Kata Sudaryanto, pihaknya terus mendorong para pemangku kepentingan di berbagai daerah untuk merancang peraturan perlindungan PRT. Beberapa daerah yang sedang melakukannya antara lain, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau. Pemangku kepentingan yang ia maksudkan adalah birokrasi, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, dan asosiasi pengusaha. Kalau hanya dibebankan pada birokrasi tidak akan selesai, katanya.

Meski tampaknya ideal, penjelasan Sudaryanto memperlihatkan bias pandangannya sebagai birokrat, karena ia memandang PRT tak mampu mendefinisikan kebutuhannya.

Kendati demikian, Sudaryanto mengingatkan, akar persoalan ini, yakni kemiskinan dan labor surplus economy. Masyarakat miskin kita 36 juta orang, yang menganggur 10 juta orang dan 60 persen pendidikan masyarakat hanya tingkat sekolah dasar, paparnya. Karena itu, lanjut Sudaryanto, paradigmanya harus digeser.

Saya tidak mau hanya menjadi seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus memang ada dan harus diselesaikan, tetapi akarnya juga harus diperhatikan, tegasnya.

Penuh bias

Panji Putranto dari IPEC/ILO memaparkan bias-bias pandangan masyarakat dalam persoalan PRTA. PRT anak mengalami dua diskriminasi sekaligus, diskriminasi berdasarkan jender dari orangtuanya, dan berdasarkan kelas dan jender dari majikannya, dan secara sosial dari masyarakat yang menganggap pekerjaan domestik sebagai pekerjaan yang rendah, ujarnya.

Petugas lapangan dari Program Beasiswa eks PRTA dari Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, Iin Muindasari, kerap dihadapkan pada kenyataan yang diskriminatif terhadap anak perempuan. Kalau anaknya dikembalikan ke rumah orangtua untuk diberi beasiswa, orangtuanya malah sering marah karena tidak ada pemasukan, malah harus mengeluarkan uang untuk biaya transpor, ujar Iin beberapa waktu lalu. Kalau ditanya pada orangtua apakah ada anak laki yang mau menjadi PRT, jawabannya adalah cemoohan, Mana ada.

Mengenai kasus-kasus majikan yang ditipu PRT dan banyak kasus di mana PRT berlaku sesukanya terhadap majikan, seperti minta pulang tanpa peduli situasi di rumah majikan, Panji mengatakan, Tak semua majikan baik, tak semua PRT baik, tak semua penyalur tenaga kerja baik, ujarnya. Karena itu harus ada peraturan yang jelas, kontrak kerja yang jelas. Era ngenger harus diakhiri, tegas Panji.

Ia mengingatkan, pada masa Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menakertrans yang lalu pernah dikampanyekan libur satu minggu satu hari, tetapi sampai hari ini tak ada kelanjutan kampanye tersebut. *

Sumber: Kompas

Read More..

Wednesday, October 29, 2008

Demo buruh bikin macet

Buruh Demo, Lalu Lintas Kendaraan di Bundaran HI Macet
Arifin Asydhad - detikNews

Jakarta - Sekitar seratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Akibat demo buruh ini, lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin tersendat.

Pemantauan detikcom, aksi demo buruh ini mulai dilakukan pada Rabu (29/10/2008) pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 11.30 WIB, massa buruh masih berada di kawasan Bundaran HI.

Massa buruh ini memenuhi salah satu ruas jalan di Jalan Sudirman. Massa melakukan long march ke arah bundaran HI. Akibatnya, kendaraan yang menuju Bundaran HI tampak mengular.

Antrean panjang kendaraan terlihat dari Tosari hingga Kedutaan Besar Jepang. Antrean kendaraan juga sangat terlihat di Bundaran HI.(asy/asy)

Demo ?? bolos kerja demi menuntut hak!!

Read More..

Tuntutan Hak Buruh


Ratusan Buruh Tuntut Perlindungan bagi Pekerja Wanita



Sukabumi (ANTARA News) - Sedikitnya 300 buruh yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD setempat, Rabu.

Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja wanita dan menghapus sistem kontrak dan `outsourcing` karena merugikan buruh.

Para pengunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi yang berada di Pelabuhanratu dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan antara lain, "Penindasan terhadap pekerja perempuan dihentikan" dan "Sistem kontrak agar dihapus karena banyak penyimpangan".

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sopandi, sejumlah anggota dewan dari Komisi IV dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Acep Barnasah di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris SPSI Kabupaten Sukabumi, Mohammad Popon, mengatakan, desakan untuk menghapus sistem kontrak dan `outsourcing` berdasarkan fakta banyaknya penyimpangan.

Seharusnya pelaksanaan sistem tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang tidak menggunakan UU tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia, SPSI mendesak pihak perusahaan untuk menjalankan sistem outsourcing dan kontrak kerja sesuai UU dan ke depan, SPSI meminta pemerintah menghapus sistem itu karena mengorbankan para buruh.

Selain itu, banyak buruh di Kabupaten Sukabumi yang tidak mendapat jaminan kesehatan dari perusahaan masing-masing.

"Kami juga banyak menerima informasi para buruh wanita yang kurang mendapatkan perlindungan kerja saat berada di tempat kerja. Padahal, mayoritas para pekerja di pabrik adalah wanita," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan salah satu anggota SPSI, Eliawati, bahwa perlindungan terhadap pekerja wanita masih sangat kurang, seperti halnya tidak adanya bantuan transportasi dari perusahaan ketika pekerja wanita bekerja pada malam hari.

"Bagi pekerja wanita yang bekerja pada malam hari sangat rawan terjadinya kasus kejahatan, seperti pemerkosaan dan lainnya. Maka, kami minta perlindungan bagi pekerja wanita," katanya seraya menambahkan banyak perusahaan garmen di Kabupaten Sukabumi yang tidak memberikan cuti haid/melahirkan kepada pekerja wanita.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sopandi, meminta agar Pemkab Sukabumi menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak buruh sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kami minta agar Pemkab Sukabumi mendesak perusahaan untuk menyediakan transportasi bagi pekerja wanita. Kami juga minta agar dinas terkait melakukan tindakan kepada perusahaan yang `nakal`," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Acep Barnasah, mengaku pengawasan masih kurang karena jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan.

"Kendati demikian, kami akan menindak secara tegas bagi perusahaan yang `nakal`," katanya.

Wanita itu adalah kaum yang harus dihormati hak - haknya, semoga semua pihak bisa mengerti akan kodrat wanita.
diambil dari Kompas

Read More..

Krisis VS Kenaikan Gaji



Buruh Berkeras Bahwa Upah Harus Naik Meskipun Perusahaan Bisa Bangkrut Karena Kenaikan Upah

Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani oleh empat menteri untuk ”mengendalikan” kenaikan upah minimum buruh tahun 2009. Aturan ini didesain untuk menyelamatkan dunia usaha dan pekerja dari gejolak krisis global yang sudah mulai terasa dampaknya di Indonesia.

Rapat sosialisasi kepada unsur tripartit nasional yang digelar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (24/10) malam, terhenti sejenak pukul 23.50.

Erman memberikan waktu sepuluh menit bagi wakil serikat buruh untuk rapat seperempat kamar. Mereka bersikeras menolak Pasal 3 Peraturan Bersama Mennakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.

Pasal 3 aturan itu berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Klausul ini memang berpotensi mengundang masalah.

Namun, rapat akhirnya ditutup setelah Erman memutuskan, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang terdiri dari wakil pemerintah, pengusaha, dan buruh, mengadakan rapat lanjutan, Sabtu (25/10). Rapat merumuskan surat edaran Mennakertrans yang merinci industri yang bisa mendapat keringanan dalam Pasal 3.

”Para menteri menandatangani peraturan bersama ini dengan penuh tanggung jawab dan pemikiran yang jauh ke depan. Tujuannya, menyelamatkan dunia usaha dan pekerja sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat krisis global,” ujar Erman.

Pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan ini karena menilai dampak krisis di Amerika dan Eropa sudah mulai menyentuh industri berorientasi ekspor.

Permintaan terhadap berbagai produk manufaktur nasional yang lazimnya relatif meningkat pada akhir tahun terus merosot tajam. Ekspor tekstil dan produk tekstil diperkirakan anjlok sampai 30 persen dalam beberapa bulan mendatang. Demikian juga yang terjadi pada industri alas kaki dan manufaktur.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dunia usaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, industri yang paling terkena dampak krisis global antara lain garmen, tekstil, alas kaki, dan elektronik.

”Semua ini adalah sektor industri padat karya. Kalau industri yang berbasis sumber daya alam, seperti CPO (minyak kelapa sawit mentah) atau batu bara, tidak terlalu terkena dampak krisis ini. Permintaan terhadap komoditas pasti tetap ada sehingga sektor ini relatif lebih sanggup bertahan dibanding industri manufaktur,” tutur Sofjan.

Para pengusaha khawatir, tren permintaan yang terus merosot semakin menyulitkan mereka bertahan. Jika permintaan melemah, bagaimana mereka meningkatkan produksi untuk menjalankan berbagai kewajiban, misalnya mencicil utang modal kerja ke perbankan.

Sementara itu, di sisi lain, pembahasan besaran kenaikan upah minimum provinsi di akhir tahun sudah menjadi kewajiban rutin. Kondisi ini yang semakin menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. ”Jangan sampai kenaikan upah minimum malah semakin membebani industri yang kesulitan karena order anjlok,” ujar Sofjan.

Buruh khawatir

Sayang, rapat badan pekerja yang berlangsung selama tiga jam itu pun gagal merumuskan surat edaran Mennakertrans. Wakil buruh bersikeras menuntut Pasal 3 dicabut.

Mereka khawatir, pasal tersebut malah dimanfaatkan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak terkena krisis untuk meminta pembatasan kenaikan upah minimum buruh.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, Pasal 3 bertentangan dengan peraturan yang telah ada mengenai penetapan upah minimum. Sebagian besar anggota FSPMI adalah pekerja industri elektronik dan manufaktur.

Secara terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso meminta pemerintah pusat tidak mengintervensi penetapan upah minimum yang sudah dilimpahkan ke daerah.

Intervensi pengupahan dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. FSPN merupakan wadah organisasi buruh tekstil, produk tekstil, dan alas kaki.

Menurut Bambang, mekanisme perusahaan yang tidak mampu mengikuti ketentuan upah minimum sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sepanjang pengusaha transparan melampirkan laporan produksi, penjualan, stok, sampai utang-piutang, dewan pengupahan daerah bakal merekomendasikan kepada gubernur agar memberi dispensasi tidak mampu membayar upah minimum.

”Mekanisme ini sudah diatur semuanya. Kami khawatir kalau pemerintah pusat intervensi daerah, bisa-bisa sistem yang sudah berjalan sekarang ini bakal kacau. Lha, upah minimum ditetapkan normatif saja masih banyak perusahaan yang ngemplang tanpa melapor,” ujar Bambang.

Namun, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) justru mendukung peraturan bersama tersebut. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, peraturan ini harus dilaksanakan secara transparan dan selektif.

Pemerintah tidak bisa langsung menyetujui klaim seluruh perusahaan sektor tertentu terancam bangkrut sehingga berhak tidak menaikkan upah minimum di atas inflasi.

Industri yang mengerjakan proyek pemerintah dan masih mengekspor harus tetap menaikkan upah minimum tahun 2009 sebesar 6-12 persen sesuai survei KHL 2008.

Peraturan bersama hanya layak diterapkan untuk perusahaan yang memang terbukti jeblok akibat krisis. ”Kalau sudah situasi seperti ini, kami justru menyayangkan jika ada serikat buruh yang tetap ngotot menuntut kenaikan upah. Bagi kami, yang terpenting perusahaan tetap eksis sehingga buruh bisa tetap bekerja,” ujar Rekson.

Menurut Erman, peraturan bersama ini berlaku temporer selama krisis terjadi. Begitu krisis berakhir, pemerintah akan mencabutnya. ”Peraturan bersama ini tak bertujuan membatasi kenaikan upah minimum. Perusahaan yang mampu tetap harus menaikkan upah minimum sesuai ketentuan,” katanya.

Masih adanya pro kontra soal penetapan upah minimum buruh ini menyisakan pertanyaan dan pembuktian. Untuk kepentingan siapa sebenarnya ketentuan baru soal penetapan upah minimum buruh tersebut dibuat?

Bagaimana dengan perusahaan anda, apa sikap yang anda ambil untuk menyikapi hal ini??

Read More..