DUNIA GARMENT - BERITA, SHARING, TIPS DAN INFORMASI TERKINI

Ads LS03

Huge Selection 720 x 300 v2
Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts

Tuesday, November 18, 2008

Kabar dari atas

Peryataan SBY - Kalla Kita Aman dari Krisis Terbukti BOHONG, karena Puluhan Ribu Buruh di PHK PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Suara Pembaharuan
Selasa, 18 November 2008 09:40
Puluhan Ribu Buruh di berbagai Kota Di-PHK
Sekitar 1.000 pekerja di Sumatera Utara (Sumut) mulai dirumahkan dan sebagian di-PHK. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adyaksa, Minggu (16/11), mengatakan hal itu terjadi karena penurunan produksi di pabrik akibat berkurangnya pesanan dari luar negeri. Sedikitnya 10 perusahaan yang memproduksi makanan, agroindustri, dan baja, menurunkan produksi sedikitnya 20 persen.
Untuk mengurangi PHK, pihaknya meminta pemerintah memproteksi industri dalam negeri, memberantas penyelundupan, mengurangi impor, dan memperluas pasar di luar negeri.

Kemudian, dari Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan sedikitnya 3.000 pekerja terkena PHK. Hingga kini, 81 perusahaan mengalami kesulitan pembiayaan. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Agus Darma Suwandi, pekerja yang akan terkena PHK berasal dari industri elektronik, otomotif, plastik, dan tekstil.

Terkait kondisi itu, Ketua Apindo Bekasi, Purnomo Narmiadi, pengusaha yang terkena dampak krisis ekonomi global telah berusaha menyelamatkan usaha dan karyawan. Namun, mereka memiliki keterbatasan, sehingga PHK tidak terelakkan.

"Keputusan itu adalah risiko pasar yang tak bisa dihindari. Produksi tiap-tiap industri menurun hingga 30 persen. Padahal, pengusaha telah menekan biaya produksi, seperti beralih menggunakan bahan bakar batu bara dan mengurangi kerja lembur," paparnya.

Seorang karyawan industri garmen di Bekasi, Nurhayati, mengaku sedih setelah di-PHK. Dia termasuk karyawan gelombang pertama yang di-PHK. "Saya di-PHK 30 Oktober lalu bersama 60 teman lainnya. Anak saya dua, saya kerja sudah 8 tahun, sedih hati saya karena suami saya di Cikarang juga katanya akan terkena PHK. Saya hanya bisa pasrah dan berharap pemerintah turun tangan," ujarnya.

Dari Bandung dilaporkan, pengurus Apindo Jawa Barat, Dedy Wijaya menyatakan sekitar 15.000 pekerja dirumahkan akibat krisis ekonomi global. Pihaknya terus berupaya mencari solusi guna menghindari PHK. Misalnya, pengusaha tekstil dicarikan pasar baru di negara-negara Timur Tengah. "Kebanyakan perusahaan yang mem-PHK karyawan adalah perusahaan yang menggantungkan pemasukan dari ekspor. Selain itu, perusahaan-perusahaan itu mempekerjakan banyak orang," katanya.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Mustopha Djamaludin mengaku belum mempunyai data jumlah perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya. "Itu semua kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota. Kami hanya memantau, tapi sampai sekarang belum ada angkanya," terangnya.

Mustopha membenarkan potensi merumahkan karyawan ada di perusahaan-perusahaan yang pasarnya di luar negeri. "Apabila belum ada order dalam waktu enam sampai tujuh bulan ke depan, dikhawatirkan akan ada hambatan," paparnya.

Sedangkan di Malang, Jawa Timur (Jatim), pejabat Dinas Tenaga Kerja yang meminta namanya tidak disebut menyatakan krisis global bisa menyebabkan puluhan ribu karyawan di-PHK. Mereka bekerja di perusahaan makanan dan minuman, serta industri rokok. Namun, dia mengaku belum memiliki angka resmi. Hal senada disampaikan Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim, Setiadjit. Menurutnya, beberapa perusahaan menengah telah memberi sinyal akan mem-PHK karyawan. Namun dia tidak berani memprediksi jumlah tenaga kerja yang bakal di-PHK.


Perusahaan Berguguran

Terkait laporan itu, Sekjen Apindo, Djimanto yang dihubungi SP membantah telah terjadi PHK. Menurutnya, perusahaan hanya merumahkan karyawan, bukan mem-PHK. "Belum ada PHK, namun merumahkan karyawan sudah dilakukan," tegasnya.

Menurutnya, krisis keuangan global telah membuat sejumlah sektor di dalam negeri mulai berguguran. Oleh karena itu, semua pihak, terutama pemerintah, harus mengambil langkah nyata dan progresif. "Beberapa sih mulai collapse. Namun kalau cepat diambil langkah pencegahan, hal seperti itu tidak akan terjadi," katanya.

Djimanto mengatakan sektor-sektor yang mulai collapse itu, antara lain bidang agroindustri, seperti kelapa sawit, karet, cokelat, dan kopi. Selain itu, tekstil dan produk tekstil, serta perkayuan (pulp & paper). Produksi di sektor-sektor itu menurun 5% sampai 10%.

Untuk meminimalisasi dampak krisis global, dia mendesak pemerintah menyetop ekspor barang mentah ke luar negeri. Barang-barang mentah itu harus diolah dalam negeri terlebih dahulu.

Langkah lain adalah menurunkan harga barang di dalam negeri dan memberi insentif kepada sektor-sektor usaha yang memerlukannya. "Jangan sampai barang impor lebih murah daripada barang kita sendiri," katanya.

Ketika ditanya sejumlah perusahaan baja juga mulai collapse, Djimanto mengatakan sebenarnya perusahaan baja masih berjalan dengan baik. Yang menjadi permasalahan adalah harga baja impor lebih murah daripada baja yang diproduksi dalam negeri. Untuk itu, pemerintah harus segera menyetop impor baja dan harga-harga baja produksi dalam negeri juga harus diturunkan agar bisa dijangkau masyarakat

Read More..


MORAL REMAJA SUKABUMI

Hidayatullah.com–
Sebanyak 30 persen pelajar di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga telah melakukan seks bebas. Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat sepanjang tahun 2007.

Umumnya, para remaja ini menganggap prilaku seks bebas sebagai gaya hidup atau bagian dari pergaulan. Perilaku ini diduga sebagai salah satu pemicu tingginya kasus penyebaran HIV Aids di Kota Sukabumi selama tujuh tahun terakhir yang mencapai 206 kasus.

Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) dr Rita Fitrianingsih mengatakan, perilaku seks bebas ini telah melibatkan pelajar yang bukan hanya berasal dari tingkat SMU saja tapi juga kalangan pelajar SMP.

Tingginya prilaku seks bebas ini, telah ikut memicu peningkatan jumlah kasus penyebaran Aids yang mampu mencapai 206 kasus, di samping akibat penggunaan jarum suntik di kalangan pengguna narkoba. Sebab, kata Rita, kedua perilaku tersebut memiliki keterkaitan dalam hal kasus penyebaran Aids.

“Penelitian yang kami lakukan dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat, menunjukan perilaku seks bebas ini telah dianggap sebagai pergaulan bagi kalangan pelajar. Ini jelas menjadi kerisauan bagi para orangtua sebab perilaku tersebut sangat rawan terjadinya penyebaran penyakit menular,” kata Rita Fitrianingsih kepada wartawan usai mengikuti seminar sehari tentang bahaya HIV/Aids di Aula pertemuan Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Kota Sukabumi, Ahad (20/1/2008).

Lebih lanjut Rita menjelaskan, jumlah kasus pengguna narkoba sepanjang tahun 2007 mencapai 900 orang. Dari jumlah itu, 90 persen pengguna yang telah menjalani rehabilitasi di antaranya, diketahui telah kembali aktif menggunakan narkoba. Hal ini diduga akibat tingginya distribusi narkoba di wilayah Kota Sukabumi.

Masih ditahun 2007, dinas kesehatan kembali menemukan kasus baru dalam hal penyebaran virus HIV Aids, yakni sebanyak 44 kasus. Jumlah temuan kasus baru ini, tutur Rita, jauh lebih rendah dari jumlah temuan kasus baru pada tahun 2006 yang mencapai 94 kasus.

“Untuk temuan baru kasus HIV Aids pada tahun 2007 sebanyak 44 kasus dengan kasus kematian sebanyak 24 kasus. Angka temuan kasus baru itu lebih rendah ketimbang temuan kasus pada tahun 2006. yang mencapai 94 kasus. Secara akumulasi jumlah penderita HIV Aids selama tahun 2000-2007 mencapai 206 kasus,” papar Rita.

Untuk meminimalisir dampak buruk narkoba, Dinas kesehatan Kota Sukabumi tengah menjalankan program pertukaran jarum suntik atau Needle Exchange.

Read More..

Thursday, November 6, 2008

Khabar Hari ini

Gubernur Jawa Barat Asal PKS Tega Menetapkan Upah Buruh Hanya 628 Ribu PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Tempo Interaktif
Selasa, 04 November 2008 07:37

Buruh di Jawa Barat Menolak Putusan Upah

TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Organisasi Buruh se-Bandung Raya hari ini menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 628 ribu. Mereka menilai, rumusan besaran upah tidak sesuai dengan rumus yang telah disepakati Dewan Pengupahan.“Seharusnya kalau sesuai dengan KHL ada peningkatan,” kata Koordinator Serikat Pekerja/Buruh Cimahi, Bandung Raya, dan Bandung Barat Edi Subardi, Senin (3/11).

Dalam rumusannya, faktor jumlah Laju Pertumbuhan Ekonomi dan produktivitas dibagi dua. Pembagi dua ini, yang jadi pertanyaan para buruh. Menurut Edi, cara penghitungan itu UMP Jawa Barat tahun 2009 lebih kecil prosentasenya dibandingkan dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan UMP yang ditetapkan Gubernur itu prosentasenya adalah 85,56 persen KHL sementara UMP 2008 prosentasenya terhadap KHL lebih besar yakni mencapai 92,5 persen.

Desakan itu disampaikan para perwakilan buruh pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mustopha Djamaluddin yang menemuinya di Gedung Sate, Bandung. Para buruh selain menuntut revisi UMP, juga meminta agar gubernur menolak Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Upah serta penetapapan UMP untuk kabupaten/kota agar mendekati 100 persen KHL.

Pertemuan itu berlangsung panas. Mustopha dicecar para buruh untuk menjelaskan dari mana asalnya rumus penghitungan UMP yang digunakan. Pada penetapan tahun sebelumnya tidak ada pembagi dua dalam penjumlahan faktor Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Produktivitas. “Dari mana angka dua itu,” katanya.

Mustopha gelagapan menjelaskannya. Dia beralasan sebagai pejabat baru tidak tahu persis dari mana rumus tersebut muncul. ”Saya kurang paham itu kerena tidak mengikutinya, apa itu, dilakukan di mana dan bagaimana, saya pejabat baru,” katanya. Mustopha sendiri baru ditunjuk kurang dari dua minggu ini.

Para buruh akhirnya membubarkan diri karena kecewa. Mereka menitipkan tiga butir desakan untuk disampaikan pada gubernur. Beberapa yang kecewa keluar ruangan sambil menggebrak meja.



Read More..

Monday, November 3, 2008

Khabar hari ini

Krisis Global Tidak Boleh Menumbangkan Sektor Usaha, Tetapi Boleh Menghabisi Kehidupan Kaum Buruh

PDF
Ditulis oleh Dr M. Hadi Shubhan - Padang Expres On Line
Minggu, 02 November 2008 07:37
Dr M. Hadi Shubhan, dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Unair dan ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair
Satu lagi kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh/pekerja dikeluarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Meskipun SKB 4 menteri itu berjudul ”Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”, isi utamanya sebenarnya mengatur masalah penetapan upah minimum. SKB empat menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan.
Dalam pasal 3 SKB tersebut dijelaskan bahwa gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Pasal itu bertentangan dengan pasal 88 a(4) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasar kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pengaturan upah minimum sudah secara tegas diatur dalam Permenaker No 1/1999 jo Kepmenakertrans No 226/2000 tentang Upah Minimum. Penghitungan kebutuhan hidup layak juga sudah diatur secara terperinci di dalam Permenakertrans No 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Dengan demikian, pasal 3 SKB ini bertentangan pula dengan Permenakertrans yang mengatur upah minimum tersebut. Bagaimana mungkin kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi, sedangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional saat ini jauh di bawah angka inflasi, apalagi angka kebutuhan hidup layak. Bandingkan pertumbuhan ekonomi nasional 2008 yang kemungkinan hanya sekitar enam persen. Sedangkan angka inflasi 2008 berkisar 12 persen. Itu berarti upah buruh akan senantiasa digerogoti oleh angka inflasi tersebut.
Upah buruh yang naik di bawah angka inflasi itu berarti upah riil buruh turun. Bisa dibayangkan betapa semakin menderitanya kehidupan buruh, di mana upah riilnya semakin lama semakin berkurang. Upah buruh saat ini saja masih jauh dari kehidupan yang layak, apalagi jika dilegalkan untuk berkurang nilai riilnya.
Sebenarnya, tanpa dilegalkan pun mengenai penurunan upah riil buruh tersebut, nilai riil upah minimum yang selama ini terjadi sudah terus-menerus turun. Sebagai perbandingan, pada 1997 upah minimum buruh (di Surabaya) sebesar 250 ribu rupiah, sedangkan gaji PNS terendah adalah 150 ribu rupiah.
Ini artinya bahwa upah buruh hampir dua kali lipat dari gaji PNS pada saat itu. Pada 2008 terjadi sebaliknya, upah minimum buruh sebesar 805 ribu, sedangkan gaji PNS golongan terendah telah mencapai 1,6 juta rupiah. Jadi, sekarang gaji PNS terendah adalah hampir dua kali upah minimum buruh.
Demikian pula makna upah dari segi upah riil yang diterima buruh. Pada 1997, upah minimum buruh mampu untuk membeli 350 kg beras (dengan harga beras 700 rupiah per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008 hanya mampu untuk membeli beras sebanyak 160 kilogram beras (dengan harga beras Rp 5.000 per kg di tahun ini).

Ini bermakna, upah riil buruh terjun bebas berkurang hampir 50 persen
Argumentasi pemerintah bahwa upah seharusnya dirundingkan bersama antara pengusaha dengan buruh tanpa campur tangan dari pemerintah merupakan kemunduran kebijakan. Secara filosofi, masuknya pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Dalam konteks perburuhan di Indonesia, proteksi terhadap buruh merupakan kewajiban pemerintah untuk menghindari eksploitasi pengusaha terhadap buruh, di mana buruh dalam kondisi tidak berdaya karena keterbatasan-keterbatasan buruh.
Sementara itu, jika upah minimum diserahkan pada pasar tenaga kerja, bencana liberalisasi hubungan industrial akan menjadi kenyataan di republik ini. Liberalisasi hubungan industrial pasti akan membawa buruh pada kondisi yang makin tidak berdaya menghadapi kapitalisasi pengusaha.
Buruh tidak memiliki banyak pilihan ketika disodorkan kepadanya sebuah angka upah yang jauh dari layak. Sebab, buruh memang membutuhkan sesuap nasi untuk menyambung hidup dirinya dan keluarganya. Pilihan pahit bagi buruh ialah menerima upah yang tidak layak untuk dimakan daripada tidak sama sekali yang akan mengakibatkan kelaparan.
Krisis Global
Argumentasi lain dari pemerintah mengenai ”asbabunnuzul” SKB empat menteri tersebut adalah mengantisipasi krisis global merupakan argumentasi klasik yang selalu dikampanyekan ketika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru di bidang perburuhan.
Logika pemerintah ini berarti bahwa krisis global tidak boleh menumbangkan sektor usaha, tetapi boleh menghabisi kehidupan kaum buruh. Bukan hanya sekali ini buruh dijadikan tumbal demi investasi, melainkan sudah sangat sering. Ketika kondisi sektor usaha suram akibat salah urus negara dan salah urus perusahaan oleh pengusaha, yang dijadikan kambing hitam dan dikorbankan kali pertama adalah buruh.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk SKB tidak dikenal nomenklaturnya di dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seandainya substansi yang diatur dalam kebijakan pemerintah tersebut melintasi banyak bidang, seharusnya kebijakan itu ditarik ke peraturan yang lebih atas, yakni dalam bentuk peraturan presiden.
Mengapa dalam hal ini presiden tidak berani mengambil kebijakan itu dan hanya memasang menteri-menterinya untuk mengeluarkan kebijakan tersebut? Sungguh sebuah kebijakan yang penuh tangan-tangan tersembunyi (invisible hand) dan menyengsarakan kaum buruh. (***



Read More..

Friday, October 31, 2008

Demo menuntut hak buruh


Ratusan Buruh Tolak SKB Empat Menteri

Liputan6.com, Jakarta: Ratusan buruh di Jakarta, Kamis (30/10), berunjuk rasa menolak surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri. Dalam aksinya, para buruh berjalan kaki secara mundur dengan harapan pemerintah menyadari keputusan itu adalah langkah mundur.

Para buruh juga menganggap pemerintah hanya membela kepentingan pengusaha. Menanggapi penolakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno berharap buruh jangan terlalu reaktif. Menurut dia, pasal tiga yang dipermasalahkan justru untuk kepentingan bersama bukan hanya industri atau pengusaha.

Di Bogor, Jawa Barat, para buruh lebih memilih berunjuk rasa dengan cara konvoi motor mendatangai Kantor Dinas Tenaga Kerja Bogor. Ratusan buruh hanya bisa orasi karena tak seorangpun pejabat Dinas menemui mereka. Bahkan, pintu kantor sudah ditutup sebelum mereka tiba. Sementara itu, ketika buruh resah dengan SKB dan PHK, angkatan kerja baru justru sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Bursa kerja di Universitas Indonesia Depok diserbu pencari kerja.(OMI/Tim Liputan 6 SCTV)

Jadi gimana nasib para buruh /karyawan/ti kita???
tinggal tunggu aja apa yang akan terjadi!!!!

Read More..

Khabar Gembira buat Masyarakat Bogor dan sukabumi


Kereta Bogor-Sukabumi Siap Kembali Beroperasi



Liputan6.com, Bogor: Setelah vakum selama hampir tiga tahun, jalur kereta api Bogor-Sukabumi akan kembali diaktifkan. Kereta rel diesel jurusan Bogor-Sukabumi rencananya akan mulai beroperasi melalui jalur ini pada November mendatang. Untuk tahap pertama akan diluncurkan satu rangkaian dengan empat gerbong sekali jalan dan dapat mengangkut 600 orang.

Proyek jalur kereta Bogor-Sukabumi sepanjang hampir 58 kilometer ini diaktifkan atas permintaan masyarakat. Untuk itu, PT Kereta Api akan memperbaiki rel yang sudah tua serta melakukan koordinasi dengan petugas penjaga keutuhan rel. Harapannya, agar ada pengamanan atas jalur yang telah menelan dana lebih dari Rp 50 miliar itu.(OMI/Budi dan Juned)

wah bisa - bisa bus jurusan bogor jadi sepi nih karena semua penumpangnya beralih ke kereta lagi.......

Read More..

Wednesday, October 29, 2008

Sholat VS Lembur




Tatakala Buruh Mogok Kerja


Gara gara tidak diperkenankan sholat Maghrib dengan alas an mereka pulang jam 19.00, ribuan buruh PT Yongjin Java Suka garment yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja, Rabu kemarin.
Menurut sejumlah karyawan, mogok kerja itu dilakukan akibat tindakan semena mena pimpinan pabrik pakaian jadi itu. Pihak pimpinan kerap memberikan memberikan surat peringatan (SP) pada karyawan hanya karena kesalahan sedikit saja.
Yang lebih mengecewakan karyawan adalah adanya larangan untuk melakuikan sholat maghrib dengan alas an mereka sudah akan pulang pada jam 19.00. Akibatnya para karyawan yang akan melalkukan sholat maghrib harus tanpa sepengetahuan pimpinan.
Dalam aksi mogok kerja para karyawan yang didominasi karyawan perempuan itu hanya berkumpul kumpul dihalaman pabrik. Akibatnya, kegiatan bongkar muat barang di pabrik itupun ikut terganggu.
Sementara itu, sejumlah perwakilan karyawan melakukan negosiasi dengan pihak pimpinan pabrik. Namun sampai Rabu siang kemarin, diantara keduanya belum mencapai kesepakatan.
Sejauh ini baik serikat pekerja maupun pimpinan pabrik belum memberikan keterangan apapun kepada wartawan

Haruskah seperti ini?? mungkin kedua belah pihak harus membicarakan lagi teknisnya seperti apa?? bagaimana dengan tempat anda??
dikutip dari http://iyankusmayadi.multiply.com/journal/item/52/RIBUAN_BURUH_GARMENT_MOGOK_

Read More..

Tuesday, October 28, 2008

SKB Empat Menteri Tentang kenaikan UMR 2009

SKB Empat Menteri Salah Kaprah
”Pengusaha Politik” Dapat Prioritas



Jakarta – Kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengatasi krisis keuangan global gagal menjawab permasalahan sehingga dampaknya justru merusak perekonomian dan menyengsarakan masyarakat kelas bawah.
Sejauh ini pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan para ”pengusaha politik” yang jelas-jelas rekomendasinya hanya menguntungkan kelompoknya dan merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Demikian pendapat Presiden Serikat Buruh OPSI Yanuar Rizky dan Ketua Forum Rektor Indonesia sekaligus ekonom UGM Edi Suandy Hamid, Senin (25/10). "Permasalahan utama saat ini adalah bagaimana menstabilkan nilai tukar rupiah dan menurunkan harga BBM bersubsidi, bukannya menyesuaikan upah buruh di saat daya beli mereka terus merosot,” ujarnya.
Menurut Yanuar, SKB empat menteri itu jelas salah kaprah dan menimbulkan masalah baru. Sebab, upah buruh yang sudah rendah akan makin tergerus dengan penyesuaian upah baru. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah penurunan harga BBM dan kestabilan nilai tukar, baik pengusaha maupun buruh akan sama-sama dirugikan.
Dia mengaku heran, karena yang dilakukan pemerintah justru memberikan hak kepada pengusaha menyesuaikan upah buruh. "Pemerintah tidak mengerti akar masalah sehingga yang dilakukan hanya asal-asalan dan mengorbankan kepentingan masyarakat kelas bawah," tandasnya.
Yanuar menambahkan intervensi negara diperlukan untuk mengatasi hal-hal yang bersifat fundamental, seperti kestabilan nilai tukar dan pengendalian harga BBM, bukannya menurunkan upah buruh manakala krisis keuangan sedang menghantam negara ini. Ekonomi Indonesia saat ini banyak ditopang sektor konsumsi sehingga jika daya beli masyarakat kelas bawah yang sudah merosot akan semakin terpuruk. Jika daya beli turun maka pengusaha juga menurunkan produksi atau melakukan PHK.
Menurutnya, ketidakmampuan pemerintah memilih solusi justru akan merusak perekonomian nasional dan menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan masyarakat bawah. "Kegelisahan-kegelisahan ini akan menimbulkan bom waktu karena buruh tidak lagi percaya ke pemerintah," tandasnya.
Edi Suandy Hamid mendesak pemerintah, khususnya Menkeu agar tidak terburu-buru membuat pernyataan yang tidak berdasar dengan mengatakan harga BBM belum bisa diturunkan. Kepentingan-kepentingan pribadi yang ingin selalu mendapat sanjungan dari IMF dan Bank Dunia sebaiknya dikesampingkan terlebih dahulu. "Penurunan BBM bersubsidi mendesak dilakukan agar bisa menurunkan biaya produksi," tandasnya.
Edi menyatakan sektor riil harus terus bergerak dan daya beli masyarakat harus dijaga jangan sampai terus menurun. "Opsi penurunan BBM akan sangat menolong pengusaha dan buruh yang saat ini tercekik dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Mencegah PHK
Di bagian lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan ancaman krisis global mulai menyentuh aspek tenaga kerja nasional yang berpotensi menyebabkan terjadinya PHK massal di sejumlah perusahaan. Sebagai upaya antisipasi secara terorganisasi dengan empat departemen yang terkait dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, yakni Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Depertemen Dalam Negeri, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan– telah menyepakati bersama langkah-langkah antisipasi pencegahan terjadinya PHK massal di negeri ini.
”Secara substansi, perlu kesadaran bersama antara pengusaha dan serikat pekerja melalui tripartit agar berorientasi pada kepentingan nasional. Konkretnya, unsur tripartit secara bersama-sama berupaya menciptakan iklim industri yang kondusif untuk mendorong kelancaran proses produksi dan menjaga kelangsungan bekerja,” ujar Erman saat dihubungi SH, Senin (27/10).
Menurut Erman, inti dari SKB 4 menteri tersebut, sebagai upaya mengatasi dampak negatif dari krisis keuangan global yang berdampak pada pekerja, khususnya menyangkut penetapan upah minimum.
”Sektor usaha yang terdampak langsung oleh krisis, yakni usaha padat karya (manufacturing) yang seharusnya menjadi prioritas dalam kenaikan upah UMR. Kenaikan ini pun harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan telah dirundingkan secara bipartit dengan pekerja,” jelas dia.
Erman mengatakan, secara konkret, saat ini pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Depertemen Keuangan untuk menaikkan nilai dari pendapatan tidak kena pajak yang sebelumnya Rp 1,1 juta menjadi Rp 2 juta. ”Secara otomatis, gaji pegawai yang dulunya dipotong, sekarang tidak akan kena,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan kembali, tanpa adanya kerja sama dan kebersamaan pihak terkait, upaya antisipasi tersebut tidak akan berjalan optimal. Oleh karena itu, dalam penentuan UMR, bagi daerah yang telah menyepakati, kata Erman, silakan menindaklanjuti. Akan tetapi, Peraturan Bersama Empat Menteri tetap mengharapkan agar penetapan Upah Minimum oleh Gubernur diupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, peraturan SKB Empat Menteri tersebut tidak berlaku permanen. ”Peraturan tersebut berlaku untuk kondisi saat ini. Jika situasi berubah, tentu akan dicabut kembali,” kata dia.
Sementara itu, mengenai maraknya sejumlah pabrik yang merumahkan karyawannya, Erman mengatakan, hingga saat ini memang belum ada laporan resmi kepada Depnakertrans. ”Namun, kami tetap pro aktif untuk terjun langsung ke lapangan, melakukan inventarisasi informasi, dan mencari solusinya,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah berjanji akan mengeluarkan kebijakan yang bisa mengurangi beban pengusaha sehingga tidak perlu mem-PHK besar-besaran tenaga kerjanya. "Apakah itu melalui bentuk penurunan, seperti pajak ekspor, CPO, atau dalam bentuk berbagai subsidi atau suku bunga. Nanti kita lihat dari komoditas per komoditas karena itu berbeda masing-masing. Bahkan, bagi sektor yang labour insentif seperti elektronik dan tekstil itu tantangannya akan sangat berbeda," ujar Menkeu/Menko Perekonomian Sri Mulyani.
dikutip dari sinar pagi.

Apa opini anda dengan adanya SKB 4 Menteri tentang kenaikan UMR 2009??

Read More..