DUNIA GARMENT - BERITA, SHARING, TIPS DAN INFORMASI TERKINI

Ads LS03

Huge Selection 720 x 300 v2

Thursday, November 6, 2008

Khabar Hari ini

Gubernur Jawa Barat Asal PKS Tega Menetapkan Upah Buruh Hanya 628 Ribu PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Tempo Interaktif
Selasa, 04 November 2008 07:37

Buruh di Jawa Barat Menolak Putusan Upah

TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Organisasi Buruh se-Bandung Raya hari ini menolak keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 628 ribu. Mereka menilai, rumusan besaran upah tidak sesuai dengan rumus yang telah disepakati Dewan Pengupahan.“Seharusnya kalau sesuai dengan KHL ada peningkatan,” kata Koordinator Serikat Pekerja/Buruh Cimahi, Bandung Raya, dan Bandung Barat Edi Subardi, Senin (3/11).

Dalam rumusannya, faktor jumlah Laju Pertumbuhan Ekonomi dan produktivitas dibagi dua. Pembagi dua ini, yang jadi pertanyaan para buruh. Menurut Edi, cara penghitungan itu UMP Jawa Barat tahun 2009 lebih kecil prosentasenya dibandingkan dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan UMP yang ditetapkan Gubernur itu prosentasenya adalah 85,56 persen KHL sementara UMP 2008 prosentasenya terhadap KHL lebih besar yakni mencapai 92,5 persen.

Desakan itu disampaikan para perwakilan buruh pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mustopha Djamaluddin yang menemuinya di Gedung Sate, Bandung. Para buruh selain menuntut revisi UMP, juga meminta agar gubernur menolak Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Upah serta penetapapan UMP untuk kabupaten/kota agar mendekati 100 persen KHL.

Pertemuan itu berlangsung panas. Mustopha dicecar para buruh untuk menjelaskan dari mana asalnya rumus penghitungan UMP yang digunakan. Pada penetapan tahun sebelumnya tidak ada pembagi dua dalam penjumlahan faktor Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Produktivitas. “Dari mana angka dua itu,” katanya.

Mustopha gelagapan menjelaskannya. Dia beralasan sebagai pejabat baru tidak tahu persis dari mana rumus tersebut muncul. ”Saya kurang paham itu kerena tidak mengikutinya, apa itu, dilakukan di mana dan bagaimana, saya pejabat baru,” katanya. Mustopha sendiri baru ditunjuk kurang dari dua minggu ini.

Para buruh akhirnya membubarkan diri karena kecewa. Mereka menitipkan tiga butir desakan untuk disampaikan pada gubernur. Beberapa yang kecewa keluar ruangan sambil menggebrak meja.



Read More..

Monday, November 3, 2008

Khabar hari ini

Krisis Global Tidak Boleh Menumbangkan Sektor Usaha, Tetapi Boleh Menghabisi Kehidupan Kaum Buruh

PDF
Ditulis oleh Dr M. Hadi Shubhan - Padang Expres On Line
Minggu, 02 November 2008 07:37
Dr M. Hadi Shubhan, dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Unair dan ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Unair
Satu lagi kebijakan pemerintah yang menyengsarakan buruh/pekerja dikeluarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Meskipun SKB 4 menteri itu berjudul ”Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global”, isi utamanya sebenarnya mengatur masalah penetapan upah minimum. SKB empat menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan.
Dalam pasal 3 SKB tersebut dijelaskan bahwa gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Pasal itu bertentangan dengan pasal 88 a(4) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasar kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pengaturan upah minimum sudah secara tegas diatur dalam Permenaker No 1/1999 jo Kepmenakertrans No 226/2000 tentang Upah Minimum. Penghitungan kebutuhan hidup layak juga sudah diatur secara terperinci di dalam Permenakertrans No 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Dengan demikian, pasal 3 SKB ini bertentangan pula dengan Permenakertrans yang mengatur upah minimum tersebut. Bagaimana mungkin kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi, sedangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional saat ini jauh di bawah angka inflasi, apalagi angka kebutuhan hidup layak. Bandingkan pertumbuhan ekonomi nasional 2008 yang kemungkinan hanya sekitar enam persen. Sedangkan angka inflasi 2008 berkisar 12 persen. Itu berarti upah buruh akan senantiasa digerogoti oleh angka inflasi tersebut.
Upah buruh yang naik di bawah angka inflasi itu berarti upah riil buruh turun. Bisa dibayangkan betapa semakin menderitanya kehidupan buruh, di mana upah riilnya semakin lama semakin berkurang. Upah buruh saat ini saja masih jauh dari kehidupan yang layak, apalagi jika dilegalkan untuk berkurang nilai riilnya.
Sebenarnya, tanpa dilegalkan pun mengenai penurunan upah riil buruh tersebut, nilai riil upah minimum yang selama ini terjadi sudah terus-menerus turun. Sebagai perbandingan, pada 1997 upah minimum buruh (di Surabaya) sebesar 250 ribu rupiah, sedangkan gaji PNS terendah adalah 150 ribu rupiah.
Ini artinya bahwa upah buruh hampir dua kali lipat dari gaji PNS pada saat itu. Pada 2008 terjadi sebaliknya, upah minimum buruh sebesar 805 ribu, sedangkan gaji PNS golongan terendah telah mencapai 1,6 juta rupiah. Jadi, sekarang gaji PNS terendah adalah hampir dua kali upah minimum buruh.
Demikian pula makna upah dari segi upah riil yang diterima buruh. Pada 1997, upah minimum buruh mampu untuk membeli 350 kg beras (dengan harga beras 700 rupiah per kilogram pada tahun itu), sedangkan upah minimum buruh 2008 hanya mampu untuk membeli beras sebanyak 160 kilogram beras (dengan harga beras Rp 5.000 per kg di tahun ini).

Ini bermakna, upah riil buruh terjun bebas berkurang hampir 50 persen
Argumentasi pemerintah bahwa upah seharusnya dirundingkan bersama antara pengusaha dengan buruh tanpa campur tangan dari pemerintah merupakan kemunduran kebijakan. Secara filosofi, masuknya pemerintah dalam hubungan industrial adalah bentuk penguatan terhadap posisi tawar yang memang tidak seimbang antara buruh ketika berhadapan dengan pengusaha.
Dalam konteks perburuhan di Indonesia, proteksi terhadap buruh merupakan kewajiban pemerintah untuk menghindari eksploitasi pengusaha terhadap buruh, di mana buruh dalam kondisi tidak berdaya karena keterbatasan-keterbatasan buruh.
Sementara itu, jika upah minimum diserahkan pada pasar tenaga kerja, bencana liberalisasi hubungan industrial akan menjadi kenyataan di republik ini. Liberalisasi hubungan industrial pasti akan membawa buruh pada kondisi yang makin tidak berdaya menghadapi kapitalisasi pengusaha.
Buruh tidak memiliki banyak pilihan ketika disodorkan kepadanya sebuah angka upah yang jauh dari layak. Sebab, buruh memang membutuhkan sesuap nasi untuk menyambung hidup dirinya dan keluarganya. Pilihan pahit bagi buruh ialah menerima upah yang tidak layak untuk dimakan daripada tidak sama sekali yang akan mengakibatkan kelaparan.
Krisis Global
Argumentasi lain dari pemerintah mengenai ”asbabunnuzul” SKB empat menteri tersebut adalah mengantisipasi krisis global merupakan argumentasi klasik yang selalu dikampanyekan ketika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru di bidang perburuhan.
Logika pemerintah ini berarti bahwa krisis global tidak boleh menumbangkan sektor usaha, tetapi boleh menghabisi kehidupan kaum buruh. Bukan hanya sekali ini buruh dijadikan tumbal demi investasi, melainkan sudah sangat sering. Ketika kondisi sektor usaha suram akibat salah urus negara dan salah urus perusahaan oleh pengusaha, yang dijadikan kambing hitam dan dikorbankan kali pertama adalah buruh.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk SKB tidak dikenal nomenklaturnya di dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Seandainya substansi yang diatur dalam kebijakan pemerintah tersebut melintasi banyak bidang, seharusnya kebijakan itu ditarik ke peraturan yang lebih atas, yakni dalam bentuk peraturan presiden.
Mengapa dalam hal ini presiden tidak berani mengambil kebijakan itu dan hanya memasang menteri-menterinya untuk mengeluarkan kebijakan tersebut? Sungguh sebuah kebijakan yang penuh tangan-tangan tersembunyi (invisible hand) dan menyengsarakan kaum buruh. (***



Read More..