DUNIA GARMENT - BERITA, SHARING, TIPS DAN INFORMASI TERKINI

Ads LS03

Huge Selection 720 x 300 v2

Friday, October 31, 2008

Demo menuntut hak buruh


Ratusan Buruh Tolak SKB Empat Menteri

Liputan6.com, Jakarta: Ratusan buruh di Jakarta, Kamis (30/10), berunjuk rasa menolak surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri. Dalam aksinya, para buruh berjalan kaki secara mundur dengan harapan pemerintah menyadari keputusan itu adalah langkah mundur.

Para buruh juga menganggap pemerintah hanya membela kepentingan pengusaha. Menanggapi penolakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno berharap buruh jangan terlalu reaktif. Menurut dia, pasal tiga yang dipermasalahkan justru untuk kepentingan bersama bukan hanya industri atau pengusaha.

Di Bogor, Jawa Barat, para buruh lebih memilih berunjuk rasa dengan cara konvoi motor mendatangai Kantor Dinas Tenaga Kerja Bogor. Ratusan buruh hanya bisa orasi karena tak seorangpun pejabat Dinas menemui mereka. Bahkan, pintu kantor sudah ditutup sebelum mereka tiba. Sementara itu, ketika buruh resah dengan SKB dan PHK, angkatan kerja baru justru sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Bursa kerja di Universitas Indonesia Depok diserbu pencari kerja.(OMI/Tim Liputan 6 SCTV)

Jadi gimana nasib para buruh /karyawan/ti kita???
tinggal tunggu aja apa yang akan terjadi!!!!

Read More..

Khabar Gembira buat Masyarakat Bogor dan sukabumi


Kereta Bogor-Sukabumi Siap Kembali Beroperasi



Liputan6.com, Bogor: Setelah vakum selama hampir tiga tahun, jalur kereta api Bogor-Sukabumi akan kembali diaktifkan. Kereta rel diesel jurusan Bogor-Sukabumi rencananya akan mulai beroperasi melalui jalur ini pada November mendatang. Untuk tahap pertama akan diluncurkan satu rangkaian dengan empat gerbong sekali jalan dan dapat mengangkut 600 orang.

Proyek jalur kereta Bogor-Sukabumi sepanjang hampir 58 kilometer ini diaktifkan atas permintaan masyarakat. Untuk itu, PT Kereta Api akan memperbaiki rel yang sudah tua serta melakukan koordinasi dengan petugas penjaga keutuhan rel. Harapannya, agar ada pengamanan atas jalur yang telah menelan dana lebih dari Rp 50 miliar itu.(OMI/Budi dan Juned)

wah bisa - bisa bus jurusan bogor jadi sepi nih karena semua penumpangnya beralih ke kereta lagi.......

Read More..

Thursday, October 30, 2008


Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Tolak SKB Empat Menteri




PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Kontan Online
Jumat, 31 Oktober 2008 10:07

JAKARTA. Gabungan 33 serikat buruh dan pekerja di bawah Aliansi Buruh Menggugat (ABM) mengecam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani tanggal 22 Oktober 2008 lalu. Menurut ABM, SKB yang berisi tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global tersebut menunjukkan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang lebih memihak kepada kaum pemodal dibandingkan kepada kaum buruh.

"Setiap kali krisis pemerintah selalu lepas tangan terhadap nasib pekerja dan membuat kebijakan yang pro pemodal," ujar Anwar Sastro Ma'ruf, Koordinator ABM dalam pernyataan sikap ABM di gedung LBH Jakarta, Kamis (30/10). �

Anwar mencontohkan, dulu ketika krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997, pemerintah kala itu takluk terhadap lembaga pemodal asing dengan menyerahkan perusahaan-perusahaan negara yang sifatnya strategis dan vital untuk diprivatisasi.

"Sekarang, pemerintah malah menunjukkan ketidakkonsistennya dengan melakukan buyback saham-saham BUMN yang sudah dikuras habis keuntungannya. Ini sama dengan perlakuan pemerintah terhadap konglomerat hitam dalam kasus BLBI," tandas Anwar. �

Anwar juga bilang, SKB empat menteri tersebut telah membuat kondisi pekerja makin sulit. Karena dalam SKB tersebut, upah buruh dan pekerja hanya bisa naik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya enam persen saja. �

"Dengan kata lain, SKB ini telah mengkhianati peraturan menteri, UU No. 13 dan juga konstitusi kita dalam hal upah pekerja," ujar� Anwar. Padahal, SKB menurut Anwar tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, tetapi mempunyai legitimasi untuk pemodal agar tidak menaikkan upah. Ataupun mengganti status buruh dari pekerja tetap ke pegawai kontrak. �

Selama ini, menurut ABM, upah pekerja masih didasarkan pada standar hidup perseorangan, belum didasarkan pada kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya. �

"Seharusnya pembatasan nilai upah para petinggi perusahaan dan pembatasan keuntungan pemilik modal adalah jalan yang lebih adil," timpal Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia yang tergabung dalam ABM.

Nining juga bilang, tindakan pemerintah yang menggantungkan upah buruh ke tangan pemodal bisa menghilangkan daya tawar serikat buruh dalam perundingan dengan pihak perusahaan (bipartit). �

"Hari ini pemerintah dan kaum kapitalis diam terhadap upah buruh. Maka dari itu kami siap untuk turun kejalan," tegas Nining. �

ABM juga mengecam serikat-serikat buruh yang bertindak untuk keuntungannya semata. Serikat-serikat buruh tersebut hanya berpihak pada kepentingan buruh ketika keadaannya menguntungkan.

Untuk menyuarakan tuntutannya, ABM telah mengagendakan aksi untuk menyatukan suara dan barisan secara serentak di beberapa kota besar industri seperti Bandung, Karawang, Solo, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Lampung, Medan, Palembang tanggal 6 November 2008 mendatang. �

"Untuk Jakarta aksi akan kami pusatkan di Istana Negara," ujar Anwar.

Read More..

Wednesday, October 29, 2008

Article

The Way out for workers and Indonesian Poor PDF
Ditulis oleh Administrator ( Buruh menggugat )

The Way out for workers and Indonesian Poor: Build our own Movement forces; build our own Political Power and our own economic system Dedicated to all Indonesian Working Class, employees and Indonesian Poor Today, May 1st, 2008, we are here on the street and them whose right know are on their way, we come to siege the Palace and gathering to celebrates International Labor Day. Today is our day, to remember of over 100 years back, the International Working Class from various country had mobilized and strike to demanded short work times of 16-20 hours per-day cut down to 8 hours work. Toiling persistence and have had forced huge energies struggles, that in the end the Capitalist and Bourgeois powers have successfully strike down and won us our 8 hours working day, that we received it today. While in actual time, This 8 hours works has not enough to fulfilled workers needs any more, its reward only a cheap pay labor. More over with the contract-works status that shadowed by mass dismissal happened any time, while in other hand also, there outsourcing workers that treated rampantly and had their prosperity plundered. Out side the factory, workers as part of the rest Indonesian people, have no assurance to health care that highly expensive.

They face limited to improve intellectual of their own and families because a high educational fee and books expense. And now, poor Indonesians Working Class getting worse, effected by high accelerated prices of fundamentals needs. Rice's prices, frying oils, eggs, petroleum, and gas prices and etc are beyond their purchase ability anymore. That's current situations put over faced of us by all the cowardice's elites of Indonesian politicians over the capitalist. They've been concord, bend over, and surrendered to the capital power. Its foreign capitals they worship off (come Mr. Capital, please come to Indonesia, investing our country, we'll prepare everything for you), in other sides, there are the New-Made National Capital Clan, who's also cowardly to resist, even they have had deferred by foreign capital.

Take a look of what Indonesian Employers Association (APINDO) have been done after awhile the Oil-Based Fuels (BBM) subsidies for industrial company had yanked off by Government, which is part of the foreign capital pressure? APINDO have not resisted challenging them at all, more over they exploiting Indonesian Working Class more sturdily, have taken more advantages to keep their own profit, even under foreign capital pressure. We acknowledge that Foreign Capital makes use of those cowardly Indonesian Elite's Politic powers and the New Domestic Capital were on going to plundering our welfare, it is the colonialism. The foreign capital always interest in three things, even since early colonial period, they are: First, to take control over all Indonesian natural wealth. Second, to obtain cheap labor and can be control. And third, to creates market for their products. That's why the Elite Politics and New Domestic Capital agree to let the foreign capital take over our Mining Factories (oil, gas, coal, gold, nickel, copper and etc.), they were agree to let go our water sources, our Banks, and even to the point of the education sector being controlled by foreign interest. Cowardly was made them consent to amend Labor Law over foreign capitals need, which Labor Law no. 22/1957 on Resolving Labor Dispute and Law no. 12/1964 on Mass Dismissal won by workers under Soekarno regime was nothing benefits foreign capital. It is for these purpose occur in 2003, Labor Law no. 13/2003 and Law no. 2/2004 that revise Labor Law totally different to once in Sukarno times. The essential of Labor Law no. 13/2003 and law no. 12/2004 were to obtain cheap labor, easily to perform PHK, and under control to do not resist any authority. Practically applies minimum wages, contracts work and outsourcing, and criminalizing Worker activists. It is similar to Foreign Capital interest to gain the markets through import gate open wider for their products, it's because the Elites Politic power and those New Domestic Capitalist are cowardly and weakly to fully understand whether foreign product imports would switched off National economic and agriculture products. On that material bases, Workers Challenge Alliance (ABM) since it first National Conference last 2006, had declared to struggle against Foreign Capital Colonized, war against the Elites Politics Power and Domestic Capitalist. This opposition statement has formulated in ABM struggles platform, that's means as its goals and altogether the attack against enemies of Indonesian Working Class and Poor: 1. Build a strong and autonomous National Industry under control of Indonesian Working Class and Poor. To bring about welfare for Indonesian Working Class and Poor, however, requires a strong industrialization, in entire Indonesian territory. To establish these industries it have to begin, in the first Place, with purpose to fulfill Indonesian Working Class and Poor needs of goods and services, that in simultaneously with the implementing the national proper wages (to increase consumption ability), to improving their science and technology acknowledgement (it had to begin with free education fees from beginner level until university), and proper health care service urge a free health facilities that motivate to increasing the productivity . In order to establish the Powerful and Autonomous National Industry, its requires Industrial-Bases such Chemical Industrial Base, Metal Industrial Base and various other industries should be strongly constructed basically, to supports the development other needed industrialization for welfare establishment of Indonesian Working Class and Poor. And to functions those Industrial bases, in fact, energies like Fuels, Electrical power, Water and etc. should be properly supplied. To be remain on this base only is still not enough but as long as National Industry has unable to competes the Industry of advance capitalist country, then State protection of National Industry ought to performed, as well in conducting banning instruction on importing or exporting certain products items. In order for this to happen obviously we can not relies on Foreign Capital power, the cowardly forces of the Political elites or domestic capitalist. Rather, this has to be taken under our own supervised, the Indonesian working class and Poor because in reality, the one who better understand the mechanism of production process as well as distribution are the Indonesian working class and Poor. 2. Oversee Debt Elimination by the Uniting Power of Protest Action and Mobilization of Indonesian Working Class and the Poor. Since the agreement of Round Table Conference 1949, the foreign country –it was Dutch – forced Indonesian Government to pay debts of Dutch for 4 Million Gulden, as war expense, etc., which very expensive in that time. It put forward as requisite on "acknowledgement" of Indonesian sovereignty (which in fact, Dutch only acknowledge Indonesian Republican League, the state constructed by Dutch themselves). This debt had never been paid by Soekarno, even furthermore, the Round Table Conference it self was no longer avowed. But when Soeharto's regime Hold the power – until today presidencies of Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla – this dept of Dutch time is re-pay for 35 years time. And following other additional debts, that consist sorts of requisites that facilitate Foreign Capital easy access to plunders Indonesian Natural Sources, exploiting Indonesian worker class and Poor, and selling their products to Indonesia. Thus, money that should be use to Develop National Industry, is consume to pay off foreign debt, not to mention, the condition behind the debt also extremely damaging – the enactment of Law no. 13/2003 on labor as well as its plan of revision are part of condition of foreign debt. Like wise also, privatization and the 2007 Law on Foreign Investment, and so forth. Because of this therefore, payment of the foreign debt must stop. And this is not something that can be done by the cowardly political elites or domestic capital. The repudiation of foreign debt can only be done by uniting the protest movement of the Indonesian Working Class and Poor, because only we, have an interest in repudiating foreign dept, only we have the power to force this trough, because we are the one who operate the machine of production, wheels of distribution. Have we not already demonstrated our power when we opposed Ministerial Decree No. 78/2001, which revised the Ministerial Decree No. 150/2000, also when we opposed plan revision to Labor Law No. 13/2003, and was it not us who were victorious and they who lost? 3. Nationalization of the Mining and other Vital Industries under Worker Management by uniting the protest action and Mobilization Working Class and Poor. As explained above, the interest of foreign capital (who make use of the cowardly political elites and Domestic Capitalist), is to seek as large amount of profits as possible, and recently, the most beneficial for Foreign Capital are Mining Industries (Oil, Gas, Gold, Copper, Coal, Nickel, and etc), Besides to operate industries in their own country (Such as America, obviously need a huge amount of Oil supplies to guaranty their Industries operational) also by dominating our Mining, they receive a large advantages, because they sell it for a high prices to the other States who needed it (includes to Indonesia). As well as other benefits Industry such as Telecommunication, which lately are under foreign Capital authorization or also Banking Industries (Finance) that also have taken by Foreign (how can we develop this country, if all of the Banking are belong to foreigners). Because of that, in order to develop the strong and autonomous National Industry, all the entire Mining and Vital Industries have to be under control of Indonesian working class and Poor, in the way of Nationalization by our own Power, not relies on the elites politic power and domestic capitalist who has no any encouragement in front of Foreign Capitals, even in the end thought, they come to agree on Nationalization program (lately, there are Amien Rais, Wiranto or Rizal Ramli and others, diligently come up with Nationalization), its only acted to seek praises, lip service to look more populist, in order that Indonesian Working Class and Poor would trust them again, and they can hold back the power, and then commit oppression again. 4 Trial and Seizure the Corruptors Wealth by the Uniting the Protest Action and Mobilization Working Class and Poor. We do Noticed, that almost all of the Government Official from National to Neighborhood Association (RT) levels are hold by corrupt Officials. And we do notice also, there Institutions of corruption eradication are become the corrupt institutions. And we do know, the money that had been corrupted is huge amounts of it, that can be use to establish the Strong and Autonomous National Industry. Because of the acts to conduct corruption eradication and seizing their wealth is still not moving, so we have to take this responsibility. We are people, who will come in organized actions to arrest and seize the corruptor wealth, that we can use it to develop National Industry, because none other political power are able to do this. In order to carry out those Four Programs above, there's no other way, but all of the Indonesian Working Class and Poor have to united themselves and move together to take the Power in forces from Elites Politic power that cowardly in front of Capital and have Fail to bring the Indonesian Working Class and Poor in to the welfare. The working Class and Poor would have possibility to win this struggle, only through a strong, progressive and militant organization. Those have faith on their own mass power. Lately, we have seen and were collided by the failure excess of Three Labor Union Confederations in Indonesia, they were failed to struggle the needs of Indonesian Working Class and Poor. Even more, the leaders of these three confederations are not different at all with those cowardly elites politic; always seek for compromise that disadvantaged Indonesian Working Class and Poor – have they not like to compromise when criticizing wage question in Wage Council, have they not like to compromise when addressing Labor Law in Tripartite Body, which resulted Labor Law no. 13/2003 and so forth – on that's bases, why we named them as bogus confederations. On that bases also, why we have to rebuild a new confederation, which different in its struggles spirits, which bright clearer on its struggles goals, and which is different struggles method. By rebuilding new Progressive and Militant confederation, actually we train ourselves to build our own political movement, political power of Indonesian working class and Poor, who are ready to take power. Finally, Workers Challenge Alliance hailing to all of Working Comrades, Employees Comrades and Indonesian Poor to continuously to disseminate as widely as possible, to deepen the ideas in any discussions and meeting forums as well as between working comrades in a rents house, inter-rent houses, in side the Factory, inter-Factory, in an Industrial territory, inter-industrial territory, in one city and inter the city, until in national Meetings forums. ABM also hailing to all Indonesian Working Class and Poor, always build solidarity, never let any of our Class people to be oppressed, without receiving help from the other, keep building up the unity anywhere, because the unity is the way out of our victory. Happy International Labor Day, Keep struggles until the victory come!!

Read More..

Point - point SKB 4 menteri

Ini Dia Poin-Poin SKB 4 Menteri Upah Bipartit Buruh - Pemodal

PDF Cetak E-mail


Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah 'Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global'.

Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:

Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.

Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:

  • Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
  • Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

b. Menteri Dalam Negeri melakukan:
  • Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
  • Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.

c. Menteri Perindustrian melakukan:

  • Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
  • Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.
d. Menteri Perdagangan melakukan:
  • Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
  • Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
  • Mendorong ekspor hasil industri padat karya.


Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.

Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.

(hen/ir)

POS Kota

Upah Minimum Kesepakatan Manajeman dan Buruh
Sabtu 25 Oktober 2008, Jam: 8:22:00
JAKARTA (Pos Kota) – Penetapan upah minimum akan diatur berdasarkan negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh. Demikian inti dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani, Jumat (24/10) pagi.

Usai shalat Jumat di kantornya, Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengungkapkan telah menandatangani SKB tersebut bersama Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto dan Mendag Mari Elka Pangestu.

Menurutnya, pemerintah kini tidak lagi 'ikut campur' dalam negosiasi UMR terutama dalam masa krisis global. Tapi kalau kondisi ekonomi normal, negosiasi soal UMR akan dilakukan secara tripartit. "SKB yang saya tandatangani tadi pagi bersama menteri lainnya akan mulai berlaku Jumat sore ini,” kata Fahmi dalam jumpa pers di Gedung Depperin, Jumat (24/10).

Tujuan SKB ini, lanjutnya, untuk mencegah dampak krisis finansial terhadap sektor-sektor riil, terutama untuk mencegah terjadinya PHK.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UMR ditetapkan berdasarkan keputusan tripartit, tapi dengan kondisi sekarang ini perlu dilakukan pendekatan khusus yaitu dengan bipartit. "Kalau pakai ini (undang-undang) bakal banyak yang meninggal (perusahaannya)," ujarnya.

Fahmi mengharapkan penetapan UMR diharapkan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi karena akan berdampak pada tekanan sektor riil yang pada akhirnya memicu PHK.

Ketika ditanya jika timbul kontroversi, dia menjawab kontroversi bisa saja terjadi, namun dia mengharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan baik-baik.

Menakertrans sendiri belum memberikan komentarnya, karena sedang tidak ada dikantornya dan ketika dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab.
(tri/nk/j) Bisnis Indonesia

SKB penetapan upah minimum industri ditandatangani
JAKARTA: Empat menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu tadi malam menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai penetapan upah minimum di sektor industri manufaktur, yang dilakukan lewat negosiasi bipartit (pengusaha dan buruh).

Keempat menteri itu adalah Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.

Fahmi Idris mengatakan surat keputusan bersama itu ditetapkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal di industri nasional yang pada enam bulan ke depan diperkirakan bisa mencapai 150.000 orang.

SKB ini, katanya, merupakan langkah emergensi pemerintah untuk meringankan perusahaan yang terkena dampak krisis global.

Penurunan daya beli di Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan Jepang mulai memangkas ekspor dan mengganggu kondisi perusahaan nasional.

Sejumlah industri padat karya nasional seperti pertekstilan, elektronik, komponen otomotif, makanan dan minuman, serta baja terpaksa menurunkan kapasitas produksi dan berpotensi memutus hubungan kerja.

"Lebih baik kita negosiasikan UMP-nya [upah minimum provinsi] untuk menekan biaya produksi agar perusahaan tetap bisa berjalan dan tidak ada PHK," kata Fahmi, kemarin.

Pemerintah, katanya, mengimbau upah minimum tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi yang saat ini ditetapkan 6%. "Upah agar disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, daripada pabrik ditutup," paparnya.

Fahmi menolak anggapan sebagian pihak bahwa keberadaan SKB tersebut dianggap melawan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai penetapan upah minimum yang harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.

Apabila tidak ada intervensi dari pemerintah, ujarnya, dampak krisis dikhawatirkan akan kian memburuk.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan apabila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, UMP pada 2009 akan naik 15%-30%.

"Besaran tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi. Tentu saja perusahaan akan sulit jika menanggung kenaikan UMP sesuai yang diusulkan tahun depan," papar Sofjan.

Tunda kenaikan upah

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno justru cemas SKB tersebut akan menekan pengusaha dengan mewajibkan kenaikan UMP, kendati dengan persentase di bawah pertumbuhan ekonomi.

"Saya kira PHK hampir pasti terjadi, sehingga persoalan mendasarnya bukan pada penyesuaian upah. Kami dari API akan minta waktu penundaan sekitar 6 bulan untuk memutuskan UMR atau UMK baru. Dinamika perubahan eksternalnya terlalu cepat dan masih belum terkendali," katanya.

Sebaiknya, ujarnya, langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah memperkuat fungsi intermediasi perbankan yang saat ini sangat sulit mengucurkan kredit modal kerja ke sektor riil.

"Cara intermediasi ini saya pikir jalan yang paling ampuh untuk mendukung bergeraknya sektor riil, menutup aksi PHK, dan menghindari lenyapnya setoran pajak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi seperti 10 perintah Presiden dalam pidato sidang kabinetnya," katanya.

Dengan lemahnya kemampuan intermediasi perbankan nasional, lanjutnya, pengusaha TPT nasional hanya mampu mengonsolidasikan kekuatan riil yang tersisa terutama dari pemasok dan menegosiasikan freight logistic company kepada para buyer. "Ini dilakukan semata-mata untuk memperkuat trust di antara mereka," katanya.

Ada komentar??

Read More..

Efek SKB 4 Menteri tentang kenaikan UMR /UMK 2009

Penolakan terhadap Peraturan Upah Secara Bipartit Meluas PDF Cetak E-mail


"Buruh hanya dijadikan sebagai kayu bakar."

JAKARTA -- Gelombang penolakan terhadap Peraturan Bersama Empat Menteri soal Penyesuaian Upah terus bermunculan dari berbagai kalangan. Kemarin sejumlah serikat buruh kembali menyatakan penentangannya. "Aturan itu mengabaikan perlindungan terhadap buruh," kata Koordinator Nasional Aliansi Buruh Menggugat Anwar Maruf di Jakarta kemarin. Anwar menegaskan aturan itu telah meliberalkan pengusaha untuk menggaji buruh dengan upah rendah. "Pemerintah menjadikan buruh (hanya) sebagai kayu bakar."

Dia menolak jika dikatakan bahwa kebijakan itu untuk mengamankan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, didukung oleh pola konsumsi rakyat. Kalau upah ditekan, buruh tidak bisa mengkonsumsi. "Ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi."

Akhir pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, serta Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menandatangani Peraturan Bersama tentang Penyesuaian Sistem Pengupahan bagi Buruh.

Peraturan itu dikeluarkan berkaitan dengan dampak krisis perekonomian global. Salah satu butir peraturan menyatakan penetapan upah minimum oleh gubernur tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun ini pertumbuhan ekonomi dipatok sekitar enam persen.

Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Dominggus Oktavianus juga menolak kebijakan itu. Apalagi, kata dia, peraturan bersama itu dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penentangan juga disuarakan oleh pengusaha di Surakarta. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Surakarta Pank Supardi meminta Gubernur Jawa Tengah tetap mengesahkan upah minimum sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak. Wali Kota Surakarta sudah mengajukan standar upah minimum sebesar Rp 723 ribu atau naik sekitar 7,1 persen dari upah minimum tahun ini. "Kami tetap menginginkan agar upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak," kata dia.

Menurut Pank, penghitungan kebutuhan hidup layak itu merupakan hasil penghitungan dari beberapa pihak, seperti pengusaha, buruh, instansi pemerintah, dan Badan Pusat Statistik.

Dia khawatir, penyesuaian upah minimum dengan tingkat pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan pekerja tidak bisa menjalani hidup secara layak. "Dan (itu) mempengaruhi produktivitas."

Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono meminta pemerintah tidak lepas tangan dalam penentuan upah minimum.

"Pemerintah jangan seenaknya cuci tangan, tanpa melakukan peran apa-apa untuk membela buruh," kata Iqbal di Semarang.

Menurut dia, peraturan empat menteri itu memperlihatkan pemerintah seakan tidak mau berperan apa-apa dalam menentukan upah buruh. Negosiasi upah hanya dilakukan antara buruh dan pengusaha. "Penentuan upah harus dikembalikan pada undang-undang yang ada."

Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bambang Widianto menjamin pemerintah masih akan terlibat dalam penentuan upah minimum melalui mekanisme tripartit.

Kenaikan upah minimum tetap perlu, kata dia, tapi jangan terlalu cepat. Kenaikan upah minimum selama tiga tahun terakhir, menurut dia, terlalu cepat. "Apalagi sekarang dalam kondisi krisis." Yugha Erlangga | Ahmad Rafiq | Rofiuddin | Harun Mahbub

Dewan Pengupahan Abaikan Mekanisme Bipartit

Selasa, 28 Oktober 2008 | 11:48 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah akan mengabaikan ketentuan upah buruh yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri. Dewan menolak upah berdasarkan mekanisme bipartit.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Indarto, mengatakan bawah peraturan mengenai upah semestinya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang menjadi dasar penentuan upah adalah kebutuhan hidup layak, dan juga unsur lain seperti pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Tapi unsur terakhir ini hanya diperhatikan. Dasar utamanya tetap harus mengacu pada KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Indarto, Selasa (28/10), kepada Tempo di Semarang.

Menurut Indarto, kalaupun saat ini terjadi krisis global, maka seharusnya pemerintah tidak mengorbankan buruh. "Kalau sudah melarat, masak upahnya akan terus diturunkan," katanya. Sebaliknya, ia justru mengatakan bahwa yang harus dikorbankan adalah orang-orang yang selama ini sudah berkecukupan secara materi.

Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji mengenai upah minumum kabupaten/kota yang telah diajukan oleh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kajian ini penting untuk menentukan apakah upah minimum kabupaten/kota sudah sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah.

Indarto memperkirakan, jika upah minimum kabupaten/kota didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, maka ketika dipresentasi, nilai kebutuhan hidup layaknya akan semakin turun. Padahal, selama ini jarang ada daerah yang upah miimum kabupaten/kotanya sebanding dengan nilai kebutuhan hidup layak.

Pada 2008, di Jawa Tengah hanya ada dua daerah yang upah minimum kabupaten/kotanya sesuai dengan kebutuhan hidup layak, yakni Surakarta dan Semarang. Kebutuhan hidup layak di Kota Semarang adalah Rp 715.679 dan upah minimum kabupaten/kotanya sebesar Rp 715.700. Sedangkan kebutuhan hidup layak di Kota Surakarta, kebutuhan hidup layak mencapai Rp 674.315 dan upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 674.300.
Buruh Tolak Upah Berdasarkan Mekanisme Bipartit

Selasa, 28 Oktober 2008 | 08:57 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: 19 serikat buruh akan menggelar demonstrasi di Kawasan Air Mancur, Semarang, Jawa Tengah. Mereka menolak Surat Keputusan Bersama empat menteri yang menyerahkan upah pada mekanisme bipartit.

"SKB (Surat Keputusan Bersama) ini telah merugikan dan menyengsarakan buruh," kata Direktur Yayasan Wahyu Sosial, Semarang, Khotib, Selasa (28/10), kepada Tempo.

Menurut Khotib, ketetapan upah diserahkan pada mekanisme bipartit akan menjadikan posisi buruh semakin terjepit. Sebab, selama ini banyak buruh yang berstatus karyawan kontrak.

Pemerintah, kata Khotib, seharusnya tidak perlu menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang membolehkan upah tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi. Padahal pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak. "Harusnya, semua sesuai dengan peraturan tersebut," ujarnya.

Pada saat yang sama, Khatib menyayangkan munculnya ancaman pengusaha untuk memecat buruh yang ingin menyuarakan haknya. "Sedikit-sedikit PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Ini ancaman yang menghantui buruh," ujarnya.

Aksi yang akan digelar pada 09.30 WIB di Kawasan Air Mancur Jalan Pahlawan, Semarang, ini akan diikuti oleh 19 serikat pekerja. Tidak hanya dari Semarang, aksi ini juga diikuti oleh serikat dari daerah lain, seperti Demak, Pati, Ungaran, Salatiga, dan Kendal.

Aksi ini, kata khotib, merupakan pemanasan yang dilakukan buruh menjelang aksi berikutnya yang lebih besar. "Hari ini mungkin hanya melibatkan puluhan orang, tapi berikutnya akan kita lakukan bersama ribuan orang," katanya.

Rofiuddin

Suara Merdeka.com

Buruh Siapkan Demo Besar-besaran

* Protes SKB 4 Menteri


KARANGANYAR - Para buruh di Karanganyar dan Surakarta pada umumnya menyiapkan aksi demo besar-besaran, yang akan digelar awal Novemnber. Mereka akan memprotes SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri, yakni Menakertrans, Mendagri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian yang dikeluarkan 24 Oktober lalu.

”Isi SKB itu sangat menyusahkan buruh. Sebab mengatur penetapan upah minimum yang tahun 2009 dinaikkan maksimal sesuai pertumbuhan ekonomi nasional. Ini keputusan yang sangat tidak berpihak pada buruh,” kata Suparno, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, kemarin.

Dia mengatakan, Pasal 3 SKB itu menyebutkan, Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal pertumbuhan ekonomi nasional saat ini hanya 6 %.

Artinya, jika itu dijadikan patokan, maka kenaikan upah yang tahun 2008 ini ditetapkan Rp 650.000 hanya akan menjadi paling tinggi Rp 680.000. Pasal 2 menyebutkan, dalam menentukan upah minimum, hendaknya dilakukan dengan perundingan bipartit, hanya melibatkan buruh dan pengusaha.
Artinya, kata Suparno, pemerintah memilih lepas tangan dalam mengurusi penentuan upah minimum buruh.

”Dua pasal itu sudah jelas sangat menyakiti buruh. Saat ini seluruh UMK dari berbagai daerah sudah diusulkan ke Gubernur. Paling lambat 30 Oktober sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi. Pada 20 November, Gubernur sudah menetapkan UMK seluruh daerah,” kata dia.
Makin Tertindas
Di Karanganyar, tambahnya, UMK yang diusulkan buruh Rp 736.000, namun pengusaha masih menawar Rp 715.000. Jika SKB diterapkan, maka proses penetapan diperkirakan akan deadlock, karena bisa saja pengusaha akan menurunkan UMK menjadi Rp 680.000.

”Apalagi jika penentuan upah diserahkan bipartit, dengan kondisi buruh yang tertindas karena lowongan kerja lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia, maka buruh akan semakin tertindas dan tidak bisa apa-apa menghadapi pengusaha. Apa memang ini yang dikehendaki pemerintah ?”
Gaji guru saja dinaikkan 100 % pada 2009. Seangkan PNS lain naik 20 %.
Tapi gaji buruh yang hanya berstandar UMK, ternyata hanya boleh naik 6 %. Ini dinilai sebagai keputusan yang sangat menyakitkan buruh.

Karena itulah, para buruh sepakat awal November ini berdemo ke Gubernuran. Intinya mendesak agar Gubernur menolak SKB, karena bertentangan dengan UU 13/2004 tentang tenaga kerja dan Keppres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.

”Jika Gubernur berpihak pada buruh, tentu tidak akan menggunakan SKB 4 Menteri ini sebagai dasar menentukan UMK. Tapi jika sebaliknya, maka demo buruh akan terus berlanjut,” tandas dia

Read More..

Demo buruh bikin macet

Buruh Demo, Lalu Lintas Kendaraan di Bundaran HI Macet
Arifin Asydhad - detikNews

Jakarta - Sekitar seratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Akibat demo buruh ini, lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin tersendat.

Pemantauan detikcom, aksi demo buruh ini mulai dilakukan pada Rabu (29/10/2008) pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 11.30 WIB, massa buruh masih berada di kawasan Bundaran HI.

Massa buruh ini memenuhi salah satu ruas jalan di Jalan Sudirman. Massa melakukan long march ke arah bundaran HI. Akibatnya, kendaraan yang menuju Bundaran HI tampak mengular.

Antrean panjang kendaraan terlihat dari Tosari hingga Kedutaan Besar Jepang. Antrean kendaraan juga sangat terlihat di Bundaran HI.(asy/asy)

Demo ?? bolos kerja demi menuntut hak!!

Read More..

Situ gunung nan mempesona









Taman Wisata Situ Gunung masih menjadi bagian dari Taman Nasional Gede Pangrango di Sukabumi. Berada di kawasan wisata seluas hampir 100 hektare, banyak yang ditawarkan dalam wisata alam Situ Gunung.

Dari sekadar menikmati suasana alam khas pegunungan yang masih alami atau menikmati pemandangan yang alam buatan, yakni danau Situ Gunung. Bahkan, tempat ini menawarkan berbagai tantangan termasuk tracking (perjalanan) di alam terbuka, menuju kawasan air terjun Curug Sawer.

Disebut wisata alam semua golongan, karena wisatawan bisa memilih tempat untuk menginap. Jika memiliki dana yang cukup, wisatawan bisa memilih cottage yang berada di sekitar tempat tersebut dengan variasi harga antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu permalam. Jika tidak, bisa memilih kamping di sekitar danau dengan tarif Rp5 ribu saja untuk sehari semalam.

Ada beberapa blok bumi perkemahan di Situ Gunung, yakni Blok Tepus, Kalianda, Harendong, Tegal Arben dan Bagedor. Namun yang perlu diingat, jika datang terlambat di musim liburan atau di akhir pekan, terkadang semua tempat sudah fullbook untuk kegiatan perkemahan atau kegiatan outbound hingga ratusan orang.

Di Situ Gunung, selain bisa menikmati wisata alam, pengunjung juga bisa melihat langsung beberapa flora dan fauna yang dilindungi. Dari data yang di dapat Travel Club, ada beberapa flora yang tumbuh di Situ Gunung. Di antaranya, Puspa (Schima walichi), Rasamala (Altingia exelsa), Damar (Agathis loranthifolia), Saninten (Castania argantea), Gelam (Eugenia fastiqiata), Lemo (Litsea cubeba), serta Harendong cai (Medinela speciosa). Sedangkan untuk fauna terdapat babi hutan, kijang, macan tutul, kera, surili, jaralang, trenggiling, ayam hutan dan tekukur.

Danau Buatan

Namun, yang sulit dipercaya bahwa danau seluas 6 hektare di Situ Gunung ternyata danau buatan. Sebab, secara kasat mata, dana tersebut benar-benar terlihat alami. Nyatanya, danau ini memang danau buatan oleh salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia dua abad lalu.

Menurut cerita, danau ini dibuat oleh bangsawan Mataram Rangga Jagad Syahadana, yang akhirnya dikenal sebagai Mbah Jalun. Dia merupakan buronan belanda yang lari dari Kerajaan Mataran karena diburu penjajah pada abad 1800-an. Setelah bersembunyi di beberapa kesultanan Jawa Tengah, akhirnya Mbah Jalun menetap di Kesultanan Banten.

Sebelum ke Sukabumi, menurut legenda, Mbah Jalun memperistri perempuan asal Kuningan Jawa Barat. Jalur keberangkatannya sendiri melalui Cianjur. Karena masih menjadi buron Belanda, jalan yang dilaluinya lebih banyak membuka hutan di pegunungan. Salah satu jalan yang dibukanya adalah jalan lewat Gunung Gede dan Pangrango.

Perjalanan itu penuh tantangan alam, seperti jalan yang berliku dan hutan lebat yang dihuni binatang buas. Setelah lama berjalan dengan istrinya, Mbah Jalun akhirnya berhenti di suatu lembah yang dialiri sungai yang jernih airnya. Iapun memutuskan menetap di daerah tersebut.

Beberapa tahun kemudian, yakni pada tahun 1814, pasangan itu dikaruniai seorang putra yang diberinama Rangga Jaka Lulunta. Sebagai wujud syukur atas kelahiran anaknya, ia membangun danau kecil dalam waktu tujuh hari dengan peralatan sederhana, seperti kulit kerbau sebagai alat pengangkut tanah. Selesai dibuat, ia menamai danau itu Situ Gunung, artinya danau yang ada di gunung.

Namun, Belanda akhirnya mencium keberadaan Situ Gunung dan sangat takjub saat melihat keindahan danau buatan itu, apalagi ketika tahu danau itu dibuat oleh seorang buronan. Pada tahun 1840, Mbah Jalun tertangkap dan dijatuhi hukuman gantung di alun-alun Cisaat, tetapi berhasil melarikan diri. Syahadana akhirnya wafat tahun 1841 di daerah Bogor. Namun, hingga saat ini makamnya masih dirahasiakan oleh keturunannya.
Yuk dateng ketempat ini................

Read More..

jelajah sukabumi

Temuan baru udang - udangan khas gua disukabumi

Stenasellus new discovery

Sejenis udang-udangan khas gua dari kelompok Isopoda kembali ditemukan di Sukabumi. Isopoda akuatik dari marga Stenasellus ini ditemukan di sebuah gua wisata terkenal di Sukabumi.

Sebelumnya, temuan marga yang sama ditemukan di Karst Cibinong dan diberi nama Stenasellus javanicus. Temuan di Sukabumi ini sangat menarik mengingat jenis ini mempunyai sebaran yang sangat terbatas dan mempunyai toleransi yang sangat sempit terhadap perubahan lingkungan. Stenasellus dari Sukabumi ini diyakini sebagai satu jenis baru karena jika dibandingkan dengan kerabatnya yang ada di Cibinong yang ukurannya hanya 7 mm, ukuran jenis dari Sukabumi lebih panjang yaitu sekitar 10 mm.

Sebaran

Stenasellus merupakan suata marga dari kelompok Isopoda dari famili Stenasellidae. Kelompok ini sebarannya sangat luas, di Indonesia ditemukan di Sumatra (5 jenis), Borneo (> 2 jenis) dan Jawa (>1 jenis). Sedangkan di negara lain ditemukan di Thailand, Kamboja dan beberapa negara di Eropa.

Ciri-ciri

Marga ini merupakan fauna akuatik yang hidup di genangan air perkolasi dan hanya hidup di beberapa genangan air saja. Setidaknya di gua Sukabumi ditemukan di tiga genangan air perkolasi. Saat masih hidup, jenis ini berwarna merah muda dengan beberapa garis putih di bagian belakang tubuhnya.

Stenasellus in the habitat, microgour

Nilai penting

Temuan ini merupakan satu hal yang sangat penting, mengingat jenis ini merupakan jenis khas gua yang mempunyai populasi yang sangat kecil, sebaran terbatas dan sangat rentan terhadap gangguan. Temuan ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian fauna gua dan habitatnya sehingga jenis-jenis khas gua seperti ini dapat lestari. Temuan ini sekaligus semakin menambah daftar panjang jenis khas gua di Jawa yang sampai saat ini statusnya masih sangat minim informasi.

Read More..

Jalan - jalan yuk !!



JALAN - JALAN KE SUKABUMI
Ujung genteng merupakan salah satu daerah pariwisata di sukabumi selatan, selain pantai ujung genteng ada juga pantai minajaya, pantai palampang, pantai laut kidul (cikaret).
tidak jauh dari pantai ujung genteng ada juga tempat penangkaran penyu citirem..
dan masih banyak tempat wisata lain di daerah sukabumi selatan
perjalannan yang lumayan melelahkan sekitar 5 jam dari kota sukabumi..
apakah anda mau kesana?....
sekedar refreshing dan menghilangkan kepenatan setelah setelah seharian bekerja, apa salah nya anda mencoba mendatangi objek wisata yang ada disukabumi.
selamat berwisata...............

Read More..

Hati - hati dalam memilih makanan

Karyawan Korban Keracunan Peroleh Klaim Jamsostek

SUKABUMI - Menyusul terjadinya keracunan massal di pabrik garmen PT Coin Baju, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, PT Jamsostek Kantor Cabang Sukabumi menyiapkan proses pemberian klaim jaminan. PT Jamsostek Kantor Cabang Sukabumi masih menunggu data final dari manajemen PT Coin Baju terkait jumlah karyawan yang keracunan.

Dua hari lalu, setidaknya ada 152 karyawan pabrik garmen itu yang keracunan setelah mengonsumsi nasi katering sebelum kerja lembur. Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Sukabumi Marsely Tambayong, Jumat (12/1) mengatakan, para karyawan yang menjadi peserta jaminan akan mendapat klaim jaminan kecelakaan kerja. Besarnya klaim adalah maksimal Rp 8 juta untuk biaya perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Dari 152 karyawan yang keracunan itu, 12 di antaranya harus menjalani rawat inap sedangkan karyawan lainnya menjalani rawat jalan. Marsely menegaskan, semua karyawan akan memperoleh klaim jaminan kecelakaan kerja dengan catatan bahwa mereka sudah diikutsertakan sebagai peserta jaminan oleh perusahaan. Sejauh ini, perusahaan masih mengurus para karyawan yang mengalami keracunan sehingga data-data untuk PT Jamsostek belum diberikan.

diambil dari kompas cyber media

Read More..

SKB 4 Menteri tentang pengalihan jam kerja

Kadin Sukabumi Keberatan Pengalihan Jam Kerja


Kapanlagi.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sukabumi merasa keberatan dengan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai pengalihan jam kerja bagi pelanggan industri akhir Juli 2008 mendatang.

"Pengalihan hari kerja akan memberikan dampak yang serius bagi buruh dan pengusaha, maka kami yang ada di daerah sudah menyampaikan keberatan dan meminta penundaan kepada Kadin di Jabar dan pusat," kata Ketua Kadin Sukabumi, Andri L Kusumah di Sukabumi, Kamis (24/7).

Ia menyebutkan, pelaksanaan SKB itu akan menemui kendala karena para buruh sudah terbiasa dengan libur hari Sabtu dan Minggu.

"Para pengusaha juga akan mengeluarkan biaya lebih untuk pengalihan hari kerja seperti upah lembur akan meningkat dibandingkan hari kerja biasa," paparnya.

Andri menuturkan, sejumlah industri terutama garmen di Kabupaten Sukabumi sudah mulai merencanakan beberapa alternatif pelaksanaan SKB, yakni dengan menggunakan genset saat terjadi pemadaman listrik di siang hari dan lembur di malam hari.

"Hal ini dapat meminimalkan dampak sosial yang tinggi bila menerapkan pengalihan hari kerja," katanya seraya mengatakan para buruh sudah menyuarakan hal serupa pada serikat pekerjanya masing-masing tentang keberatan pengalihan hari kerja.

Kadin Jabar, lanjut dia, sebelumnya sudah meminta pemerintah agar menunda dulu pelaksanaan pengalihan hari kerja karena akan berdampak terhadap buruh dan pengusaha.

Di Sukabumi sendiri, ia memprediksi yang akan terkena dampak terhadap SKB lima menteri itu, yakni industri yang berada di Kabupaten Sukabumi, yakni industri garmen, sementara industri di Kota Sukabumi belum terlalu terkena dampaknya.

"Kota Sukabumi tidak akan terlalu terasa dampaknya karena sektor industrinya tidak terlalu banyak. Perkembangan ekonominya bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa," kata Andri.

Read More..

Tuntutan Hak Buruh


Ratusan Buruh Tuntut Perlindungan bagi Pekerja Wanita



Sukabumi (ANTARA News) - Sedikitnya 300 buruh yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD setempat, Rabu.

Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja wanita dan menghapus sistem kontrak dan `outsourcing` karena merugikan buruh.

Para pengunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sukabumi yang berada di Pelabuhanratu dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan antara lain, "Penindasan terhadap pekerja perempuan dihentikan" dan "Sistem kontrak agar dihapus karena banyak penyimpangan".

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sopandi, sejumlah anggota dewan dari Komisi IV dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Acep Barnasah di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris SPSI Kabupaten Sukabumi, Mohammad Popon, mengatakan, desakan untuk menghapus sistem kontrak dan `outsourcing` berdasarkan fakta banyaknya penyimpangan.

Seharusnya pelaksanaan sistem tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang tidak menggunakan UU tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia, SPSI mendesak pihak perusahaan untuk menjalankan sistem outsourcing dan kontrak kerja sesuai UU dan ke depan, SPSI meminta pemerintah menghapus sistem itu karena mengorbankan para buruh.

Selain itu, banyak buruh di Kabupaten Sukabumi yang tidak mendapat jaminan kesehatan dari perusahaan masing-masing.

"Kami juga banyak menerima informasi para buruh wanita yang kurang mendapatkan perlindungan kerja saat berada di tempat kerja. Padahal, mayoritas para pekerja di pabrik adalah wanita," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan salah satu anggota SPSI, Eliawati, bahwa perlindungan terhadap pekerja wanita masih sangat kurang, seperti halnya tidak adanya bantuan transportasi dari perusahaan ketika pekerja wanita bekerja pada malam hari.

"Bagi pekerja wanita yang bekerja pada malam hari sangat rawan terjadinya kasus kejahatan, seperti pemerkosaan dan lainnya. Maka, kami minta perlindungan bagi pekerja wanita," katanya seraya menambahkan banyak perusahaan garmen di Kabupaten Sukabumi yang tidak memberikan cuti haid/melahirkan kepada pekerja wanita.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sopandi, meminta agar Pemkab Sukabumi menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak buruh sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kami minta agar Pemkab Sukabumi mendesak perusahaan untuk menyediakan transportasi bagi pekerja wanita. Kami juga minta agar dinas terkait melakukan tindakan kepada perusahaan yang `nakal`," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Acep Barnasah, mengaku pengawasan masih kurang karena jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan.

"Kendati demikian, kami akan menindak secara tegas bagi perusahaan yang `nakal`," katanya.

Wanita itu adalah kaum yang harus dihormati hak - haknya, semoga semua pihak bisa mengerti akan kodrat wanita.
diambil dari Kompas

Read More..

Sholat VS Lembur




Tatakala Buruh Mogok Kerja


Gara gara tidak diperkenankan sholat Maghrib dengan alas an mereka pulang jam 19.00, ribuan buruh PT Yongjin Java Suka garment yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja, Rabu kemarin.
Menurut sejumlah karyawan, mogok kerja itu dilakukan akibat tindakan semena mena pimpinan pabrik pakaian jadi itu. Pihak pimpinan kerap memberikan memberikan surat peringatan (SP) pada karyawan hanya karena kesalahan sedikit saja.
Yang lebih mengecewakan karyawan adalah adanya larangan untuk melakuikan sholat maghrib dengan alas an mereka sudah akan pulang pada jam 19.00. Akibatnya para karyawan yang akan melalkukan sholat maghrib harus tanpa sepengetahuan pimpinan.
Dalam aksi mogok kerja para karyawan yang didominasi karyawan perempuan itu hanya berkumpul kumpul dihalaman pabrik. Akibatnya, kegiatan bongkar muat barang di pabrik itupun ikut terganggu.
Sementara itu, sejumlah perwakilan karyawan melakukan negosiasi dengan pihak pimpinan pabrik. Namun sampai Rabu siang kemarin, diantara keduanya belum mencapai kesepakatan.
Sejauh ini baik serikat pekerja maupun pimpinan pabrik belum memberikan keterangan apapun kepada wartawan

Haruskah seperti ini?? mungkin kedua belah pihak harus membicarakan lagi teknisnya seperti apa?? bagaimana dengan tempat anda??
dikutip dari http://iyankusmayadi.multiply.com/journal/item/52/RIBUAN_BURUH_GARMENT_MOGOK_

Read More..

Krisis VS Kenaikan Gaji



Buruh Berkeras Bahwa Upah Harus Naik Meskipun Perusahaan Bisa Bangkrut Karena Kenaikan Upah

Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani oleh empat menteri untuk ”mengendalikan” kenaikan upah minimum buruh tahun 2009. Aturan ini didesain untuk menyelamatkan dunia usaha dan pekerja dari gejolak krisis global yang sudah mulai terasa dampaknya di Indonesia.

Rapat sosialisasi kepada unsur tripartit nasional yang digelar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (24/10) malam, terhenti sejenak pukul 23.50.

Erman memberikan waktu sepuluh menit bagi wakil serikat buruh untuk rapat seperempat kamar. Mereka bersikeras menolak Pasal 3 Peraturan Bersama Mennakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.

Pasal 3 aturan itu berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Klausul ini memang berpotensi mengundang masalah.

Namun, rapat akhirnya ditutup setelah Erman memutuskan, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang terdiri dari wakil pemerintah, pengusaha, dan buruh, mengadakan rapat lanjutan, Sabtu (25/10). Rapat merumuskan surat edaran Mennakertrans yang merinci industri yang bisa mendapat keringanan dalam Pasal 3.

”Para menteri menandatangani peraturan bersama ini dengan penuh tanggung jawab dan pemikiran yang jauh ke depan. Tujuannya, menyelamatkan dunia usaha dan pekerja sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat krisis global,” ujar Erman.

Pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan ini karena menilai dampak krisis di Amerika dan Eropa sudah mulai menyentuh industri berorientasi ekspor.

Permintaan terhadap berbagai produk manufaktur nasional yang lazimnya relatif meningkat pada akhir tahun terus merosot tajam. Ekspor tekstil dan produk tekstil diperkirakan anjlok sampai 30 persen dalam beberapa bulan mendatang. Demikian juga yang terjadi pada industri alas kaki dan manufaktur.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dunia usaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, industri yang paling terkena dampak krisis global antara lain garmen, tekstil, alas kaki, dan elektronik.

”Semua ini adalah sektor industri padat karya. Kalau industri yang berbasis sumber daya alam, seperti CPO (minyak kelapa sawit mentah) atau batu bara, tidak terlalu terkena dampak krisis ini. Permintaan terhadap komoditas pasti tetap ada sehingga sektor ini relatif lebih sanggup bertahan dibanding industri manufaktur,” tutur Sofjan.

Para pengusaha khawatir, tren permintaan yang terus merosot semakin menyulitkan mereka bertahan. Jika permintaan melemah, bagaimana mereka meningkatkan produksi untuk menjalankan berbagai kewajiban, misalnya mencicil utang modal kerja ke perbankan.

Sementara itu, di sisi lain, pembahasan besaran kenaikan upah minimum provinsi di akhir tahun sudah menjadi kewajiban rutin. Kondisi ini yang semakin menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. ”Jangan sampai kenaikan upah minimum malah semakin membebani industri yang kesulitan karena order anjlok,” ujar Sofjan.

Buruh khawatir

Sayang, rapat badan pekerja yang berlangsung selama tiga jam itu pun gagal merumuskan surat edaran Mennakertrans. Wakil buruh bersikeras menuntut Pasal 3 dicabut.

Mereka khawatir, pasal tersebut malah dimanfaatkan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak terkena krisis untuk meminta pembatasan kenaikan upah minimum buruh.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, Pasal 3 bertentangan dengan peraturan yang telah ada mengenai penetapan upah minimum. Sebagian besar anggota FSPMI adalah pekerja industri elektronik dan manufaktur.

Secara terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso meminta pemerintah pusat tidak mengintervensi penetapan upah minimum yang sudah dilimpahkan ke daerah.

Intervensi pengupahan dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. FSPN merupakan wadah organisasi buruh tekstil, produk tekstil, dan alas kaki.

Menurut Bambang, mekanisme perusahaan yang tidak mampu mengikuti ketentuan upah minimum sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sepanjang pengusaha transparan melampirkan laporan produksi, penjualan, stok, sampai utang-piutang, dewan pengupahan daerah bakal merekomendasikan kepada gubernur agar memberi dispensasi tidak mampu membayar upah minimum.

”Mekanisme ini sudah diatur semuanya. Kami khawatir kalau pemerintah pusat intervensi daerah, bisa-bisa sistem yang sudah berjalan sekarang ini bakal kacau. Lha, upah minimum ditetapkan normatif saja masih banyak perusahaan yang ngemplang tanpa melapor,” ujar Bambang.

Namun, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) justru mendukung peraturan bersama tersebut. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, peraturan ini harus dilaksanakan secara transparan dan selektif.

Pemerintah tidak bisa langsung menyetujui klaim seluruh perusahaan sektor tertentu terancam bangkrut sehingga berhak tidak menaikkan upah minimum di atas inflasi.

Industri yang mengerjakan proyek pemerintah dan masih mengekspor harus tetap menaikkan upah minimum tahun 2009 sebesar 6-12 persen sesuai survei KHL 2008.

Peraturan bersama hanya layak diterapkan untuk perusahaan yang memang terbukti jeblok akibat krisis. ”Kalau sudah situasi seperti ini, kami justru menyayangkan jika ada serikat buruh yang tetap ngotot menuntut kenaikan upah. Bagi kami, yang terpenting perusahaan tetap eksis sehingga buruh bisa tetap bekerja,” ujar Rekson.

Menurut Erman, peraturan bersama ini berlaku temporer selama krisis terjadi. Begitu krisis berakhir, pemerintah akan mencabutnya. ”Peraturan bersama ini tak bertujuan membatasi kenaikan upah minimum. Perusahaan yang mampu tetap harus menaikkan upah minimum sesuai ketentuan,” katanya.

Masih adanya pro kontra soal penetapan upah minimum buruh ini menyisakan pertanyaan dan pembuktian. Untuk kepentingan siapa sebenarnya ketentuan baru soal penetapan upah minimum buruh tersebut dibuat?

Bagaimana dengan perusahaan anda, apa sikap yang anda ambil untuk menyikapi hal ini??

Read More..

Read More..

Antara Jadwal export dan standard buyer


Memang suatu diilema disatu sisi kita dikejar target produksi dan schedulle export disisi lain standard buyer dan peraturan pemerintah membatasi ruang gerak kita, apakah ini yang anda alami saat ini??? mungkin ya untuk factory yang mempunyai order tinggi dan schedulle export yang rapat. Apa solusi untuk kasus seperti ini??? Apa harus memanipulasil data jam kerja agar tetap sesuai dengan standard buyer??? atau membiarkan saja apa adanya,dengan catatan anda akan mendapatkan Excessive working Hour?? So anda punya trik or jalan keluarnya?? share dengan saya disini dan semua garment comunity lainnya.
salam garment comunity

Read More..

Tuesday, October 28, 2008

SKB Empat Menteri Tentang kenaikan UMR 2009

SKB Empat Menteri Salah Kaprah
”Pengusaha Politik” Dapat Prioritas



Jakarta – Kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengatasi krisis keuangan global gagal menjawab permasalahan sehingga dampaknya justru merusak perekonomian dan menyengsarakan masyarakat kelas bawah.
Sejauh ini pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan para ”pengusaha politik” yang jelas-jelas rekomendasinya hanya menguntungkan kelompoknya dan merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Demikian pendapat Presiden Serikat Buruh OPSI Yanuar Rizky dan Ketua Forum Rektor Indonesia sekaligus ekonom UGM Edi Suandy Hamid, Senin (25/10). "Permasalahan utama saat ini adalah bagaimana menstabilkan nilai tukar rupiah dan menurunkan harga BBM bersubsidi, bukannya menyesuaikan upah buruh di saat daya beli mereka terus merosot,” ujarnya.
Menurut Yanuar, SKB empat menteri itu jelas salah kaprah dan menimbulkan masalah baru. Sebab, upah buruh yang sudah rendah akan makin tergerus dengan penyesuaian upah baru. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah penurunan harga BBM dan kestabilan nilai tukar, baik pengusaha maupun buruh akan sama-sama dirugikan.
Dia mengaku heran, karena yang dilakukan pemerintah justru memberikan hak kepada pengusaha menyesuaikan upah buruh. "Pemerintah tidak mengerti akar masalah sehingga yang dilakukan hanya asal-asalan dan mengorbankan kepentingan masyarakat kelas bawah," tandasnya.
Yanuar menambahkan intervensi negara diperlukan untuk mengatasi hal-hal yang bersifat fundamental, seperti kestabilan nilai tukar dan pengendalian harga BBM, bukannya menurunkan upah buruh manakala krisis keuangan sedang menghantam negara ini. Ekonomi Indonesia saat ini banyak ditopang sektor konsumsi sehingga jika daya beli masyarakat kelas bawah yang sudah merosot akan semakin terpuruk. Jika daya beli turun maka pengusaha juga menurunkan produksi atau melakukan PHK.
Menurutnya, ketidakmampuan pemerintah memilih solusi justru akan merusak perekonomian nasional dan menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan masyarakat bawah. "Kegelisahan-kegelisahan ini akan menimbulkan bom waktu karena buruh tidak lagi percaya ke pemerintah," tandasnya.
Edi Suandy Hamid mendesak pemerintah, khususnya Menkeu agar tidak terburu-buru membuat pernyataan yang tidak berdasar dengan mengatakan harga BBM belum bisa diturunkan. Kepentingan-kepentingan pribadi yang ingin selalu mendapat sanjungan dari IMF dan Bank Dunia sebaiknya dikesampingkan terlebih dahulu. "Penurunan BBM bersubsidi mendesak dilakukan agar bisa menurunkan biaya produksi," tandasnya.
Edi menyatakan sektor riil harus terus bergerak dan daya beli masyarakat harus dijaga jangan sampai terus menurun. "Opsi penurunan BBM akan sangat menolong pengusaha dan buruh yang saat ini tercekik dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Mencegah PHK
Di bagian lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan ancaman krisis global mulai menyentuh aspek tenaga kerja nasional yang berpotensi menyebabkan terjadinya PHK massal di sejumlah perusahaan. Sebagai upaya antisipasi secara terorganisasi dengan empat departemen yang terkait dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, yakni Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Depertemen Dalam Negeri, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan– telah menyepakati bersama langkah-langkah antisipasi pencegahan terjadinya PHK massal di negeri ini.
”Secara substansi, perlu kesadaran bersama antara pengusaha dan serikat pekerja melalui tripartit agar berorientasi pada kepentingan nasional. Konkretnya, unsur tripartit secara bersama-sama berupaya menciptakan iklim industri yang kondusif untuk mendorong kelancaran proses produksi dan menjaga kelangsungan bekerja,” ujar Erman saat dihubungi SH, Senin (27/10).
Menurut Erman, inti dari SKB 4 menteri tersebut, sebagai upaya mengatasi dampak negatif dari krisis keuangan global yang berdampak pada pekerja, khususnya menyangkut penetapan upah minimum.
”Sektor usaha yang terdampak langsung oleh krisis, yakni usaha padat karya (manufacturing) yang seharusnya menjadi prioritas dalam kenaikan upah UMR. Kenaikan ini pun harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan telah dirundingkan secara bipartit dengan pekerja,” jelas dia.
Erman mengatakan, secara konkret, saat ini pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Depertemen Keuangan untuk menaikkan nilai dari pendapatan tidak kena pajak yang sebelumnya Rp 1,1 juta menjadi Rp 2 juta. ”Secara otomatis, gaji pegawai yang dulunya dipotong, sekarang tidak akan kena,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan kembali, tanpa adanya kerja sama dan kebersamaan pihak terkait, upaya antisipasi tersebut tidak akan berjalan optimal. Oleh karena itu, dalam penentuan UMR, bagi daerah yang telah menyepakati, kata Erman, silakan menindaklanjuti. Akan tetapi, Peraturan Bersama Empat Menteri tetap mengharapkan agar penetapan Upah Minimum oleh Gubernur diupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, peraturan SKB Empat Menteri tersebut tidak berlaku permanen. ”Peraturan tersebut berlaku untuk kondisi saat ini. Jika situasi berubah, tentu akan dicabut kembali,” kata dia.
Sementara itu, mengenai maraknya sejumlah pabrik yang merumahkan karyawannya, Erman mengatakan, hingga saat ini memang belum ada laporan resmi kepada Depnakertrans. ”Namun, kami tetap pro aktif untuk terjun langsung ke lapangan, melakukan inventarisasi informasi, dan mencari solusinya,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah berjanji akan mengeluarkan kebijakan yang bisa mengurangi beban pengusaha sehingga tidak perlu mem-PHK besar-besaran tenaga kerjanya. "Apakah itu melalui bentuk penurunan, seperti pajak ekspor, CPO, atau dalam bentuk berbagai subsidi atau suku bunga. Nanti kita lihat dari komoditas per komoditas karena itu berbeda masing-masing. Bahkan, bagi sektor yang labour insentif seperti elektronik dan tekstil itu tantangannya akan sangat berbeda," ujar Menkeu/Menko Perekonomian Sri Mulyani.
dikutip dari sinar pagi.

Apa opini anda dengan adanya SKB 4 Menteri tentang kenaikan UMR 2009??

Read More..